Singaraja, koranbuleleng.com | Aksi kekerasan terhadap hewan kembali terjadi di Bali. Seorang warga di Desa Sidetapa, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dilaporkan ke polisi karena diduga menembak anjing liar menggunakan senapan angin. Tindakan ini disebut sudah berlangsung berulang kali, memicu kecaman dari kelompok pemerhati hewan, Animals Hope Shelter Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Founder Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, ke Polres Buleleng pada Rabu, 5 Maret 2025. Penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menerima laporan dengan nomor LI/96/III/Res.1.24/2025/Satreskrim.

Christian menegaskan, dugaan penyiksaan terhadap anjing ini bukan kali pertama terjadi. Warga yang dilaporkan disebut kerap memburu anjing untuk dijagal dan menjual dagingnya. Ia pun mendesak polisi segera menangkap pelaku sekaligus mengungkap jaringan perdagangan daging anjing di wilayah tersebut.
“Yang kami laporkan ini ternyata sudah berkali-kali. Bahkan pada tahun 2023 sudah pernah dilaporkan ke Polsek Banjar, tapi tidak ada perubahan. Justru dia semakin sering melakukan penembakan dengan senapan angin,” kata Christian.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan Pasal 406 KUHP tentang pembunuhan hewan peliharaan milik orang lain. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan ada pemilik anjing yang keberatan hewan peliharaannya menjadi korban penembakan.
“Hasil investigasi kami, ternyata ada owner yang juga keberatan anjingnya jadi korban penembakan yang dilakukan pelaku. Jadi mungkin dari Pasal 302 KUHP berkembang ke Pasal 406 KUHP,” tambahnya.

Selain pelanggaran pidana, perbuatan pelaku juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 28 ayat 1 huruf a melarang peredaran dan penjualan daging anjing, sementara ayat 1 huruf d melarang penyiksaan hewan.
Christian juga menyoroti potensi penyebaran rabies akibat konsumsi daging anjing. “Kekhawatiran kami selanjutnya mengingat Bali zona merah rabies. Perbuatan yang dilakukan pelaku berpotensi terjadi penyebaran penyakit rabies melalui mengonsumsi daging anjing,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan penyidik sudah mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. “Hal ini sudah dilakukan penyelidikan sejak adanya laporan dari masyarakat. Mudah-mudahan cepat tertangkap pelakunya,” kata AKP Darma.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya Bali menekan penyebaran rabies dan menegakkan perlindungan terhadap hewan. Aktivis hewan berharap, polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga membongkar rantai perdagangan daging anjing yang masih marak terjadi. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada