Singaraja, koranbuleleng.com| Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nanda Sintya Wati, selebgram asal Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, atas keterlibatannya dalam promosi situs judi online (judol) melalui akun media sosial pribadinya.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung Rabu, 21 Mei 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, dengan dua hakim anggota yakni Ni Made Kushandari dan Made Astina Dwipayana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Ia terbukti mendistribusikan dan/atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat diakses publik.
Vonis terhadap Nanda Sintya Wati dijatuhkan berdasarkan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,”
demikian bunyi putusan yang diterima pada Rabu, 18 Juni 2025.
Hakim juga memutus agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta masa penahanan yang telah dijalani sejak Senin, 6 Januari 2025 dikurangi dari hukuman total. Barang bukti berupa iPhone 11 milik terdakwa diputuskan dirampas untuk negara, sementara kartu ATM BCA serta akun Instagram pribadi atas nama @nandasintya dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya menuntut satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim memandang bahwa barang bukti ATM hanya berperan sebagai sarana penerimaan upah endorse, bukan rekening transaksi perjudian. Sedangkan akun Instagram pribadi milik terdakwa dinilai bukan akun khusus promosi perjudian, namun dipakai sesekali untuk endorsement.
Dalam pertimbangan yang meringankan, terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan mengaku terus terang atas perbuatannya. Ia juga menyesali tindakan tersebut dan berjanji tidak mengulangi.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatannya memiliki dampak sosial yang serius.
“Hal yang memberatkan juga, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas perjudian,” ujar hakim.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa selebgram dengan 32 ribu pengikut ini menerima tawaran dari seseorang bernama Natalia Feii yang menghubunginya lewat WhatsApp. Ia ditawari mengiklankan situs judi online dengan upah Rp400 ribu untuk durasi satu minggu, mulai 26 Juli sampai 1 Agustus 2024. Uang pembayaran langsung ditransfer di hari pertama kontrak.
Penangkapan terhadap Nanda Sintya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, setelah aktivitas promosi situs judol-nya terpantau aktif melalui akun Instagram pribadinya.
Tak hanya Nanda Sintya, dua selebgram lainnya yang diketahui sebagai mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) juga ikut terseret kasus serupa. Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani kini tengah menjalani proses persidangan di PN Singaraja atas dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan situs judol secara daring.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

