Singaraja, koranbuleleng.com | Legalisasi tajen kembali disuarakan oleh anggota DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih. Menurutnya, tajen merupakan bagian dari budaya Bali yang telah lama hidup di tengah masyarakat dan sudah saatnya dikembalikan ke masyarakat melalui aturan yang jelas dan resmi.
Ajus menilai bahwa tajen sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena masih berada di zona abu-abu. Situasi ini, menurutnya, memicu persoalan hukum hingga konflik sosial seperti yang pernah terjadi di Desa Songan, Kintamani.
“Kan banyak yang metoh itu untuk punia, untuk kebutuhan upacara adat. Mendingan hasilnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pendapatan daerah dan hibah sehingga masyarakat bisa menikmati secara menyeluruh,” kata Ajus, Sabtu 21 Juni 2025.
Dalam pandangannya, legalisasi tajen bisa diatur secara sistematis, mulai dari jumlah taruhan hingga kontribusinya ke desa adat. “Kalau diatur dengan baik, misalnya dari jumlah yang dipertaruhkan, minimal pendapatan, minimal berapa yang disumbangkan ke desa adat, bisa dirumuskan,” ujarnya.
Ajus juga menyinggung dasar hukum yang bisa menjadi pijakan untuk mendiskusikan legalitas tajen lebih lanjut. Ia menyebut pasal 426 dan 427 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur soal perjudian. Penafsiran pasal tersebut, menurutnya, perlu dikaji bersama para pakar hukum agar dapat dirumuskan argumen yang kuat.
Ia optimistis, jika dilegalkan dan dikelola secara resmi, tajen bisa menjadi atraksi budaya yang menarik, sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi bagi Bali. Ajus membandingkan dengan Filipina dan sejumlah negara Asia lainnya yang telah melegalkan sabung ayam sebagai bagian dari budaya lokal yang dikemas menjadi atraksi pariwisata.
Ajus berharap semua pihak, termasuk pemerintah, tokoh adat, dan akademisi, bisa duduk bersama untuk merumuskan legalisasi tajen. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari legalisasi ini bukan hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga memperluas sumber pendapatan daerah dan mendistribusikannya kembali kepada masyarakat. (*)
Pewarta : I Putu Nova Anita Putra

