Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng meringkus seorang pemuda berinisial SY, 27 tahun, setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian yang berujung pembunuhan terhadap majikannya sendiri. Ironisnya, kejahatan tersebut didasari oleh kecanduan pelaku terhadap judi online dan narkoba.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa, 22 Juli 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/136/VII/2025/Spkt/Polres Buleleng/Polda Bali yang diajukan oleh warga Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada.
Dalam laporan tersebut, seorang warga bernama Puja Dewantara melaporkan adanya kejanggalan atas kematian neneknya, Ketut Parmi, 73 tahun, yang ditemukan tak bernyawa pada Kamis pagi, 17 Juli 2025. Menurut Dewantara, ia sempat pulang pada pukul 00.05 Wita untuk makan dan kembali melayat, namun ketika kembali ke rumah pada pukul 02.59 Wita, ia mendapati pintu kamar sang nenek terbuka. Tidak curiga, ia memilih langsung ke kamar lain untuk tidur.
Namun, keesokan paginya, Ketut Parmi tidak keluar dari kamar seperti biasanya. Ketika keluarga mengecek, mereka mendapati korban sudah meninggal dunia. Kecurigaan kian menguat setelah diketahui bahwa perhiasan dan uang yang disimpan korban di brankas telah raib. Peristiwa ini pun segera dilaporkan ke Polres Buleleng.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku dan menangkap SY, yang ternyata adalah warga setempat dan karyawan paruh waktu di rumah korban. “Pelaku merupakan karyawan paruh waktu di rumah korban. Pelaku masuk rumah yang tidak dikunci langsung masuk ke kamar korban, dan saat itu pelaku takut aksinya ketahuan karena korban kenal dengan pelaku. Pelaku sempat menutup wajah korban dengan kain atau bantal yang ada di tempat tidurnya kemudian mengambil barang berharga di brankas milik korban,” terang Widwan, Kamis, 24 Juli 2025.
Widwan mengungkapkan, kerugian yang dialami keluarga korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kini, SY ditahan di Rutan Polres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP subsider Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk memastikan penyebab pasti kematian korban, polisi bersama tim forensik RSUD Buleleng juga melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam. “Tadi kami tim koordinasi dengan kedokteran forensik melakukan ekshumasi untuk menentukan penyebab kematian korban. Tim juga sedang melakukan olah TKP, masih sedang di TKP,” jelasnya.
Dari hasil interogasi dan tes urine, SY diketahui positif mengonsumsi narkoba. Barang hasil curian digunakan pelaku untuk melunasi utang, membeli handphone, dan membeli narkoba. “Pengakuannya untuk bayar hutang dan beli handphone dan narkoba. Karena baru kita tes urine, positif narkoba,” tambah Widwan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menambahkan bahwa tindakan SY sempat disaksikan oleh seorang anak kecil yang berada di rumah saat kejadian. Fakta tersebut dikuatkan pula oleh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.
“Sementara ini yang menguatkan perbuatan pelaku, buat kami perbuatannya sudah bisa kami buktikan terkait pencurian karena barang bukti emas dan sebagainya kita temukan di rumah pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil pencurian juga disebut digunakan SY untuk bermain judi online dan berfoya-foya. “Memang ada beberapa barang berharga korban yang diambil, seperti uang dan perhiasan memang ada beberapa digunakan untuk nebus motor, beli handphone, judi slot ada foya-foya juga,” ucap Widura.
Hingga saat ini, Polres Buleleng masih terus melakukan pendalaman kasus guna memastikan apakah terdapat pelaku lain atau motif tambahan di balik kejahatan keji ini.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

