Singaraja, koranbuleleng.com | Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja diusulkan memperoleh dua jenis remisi sekaligus. Remisi tersebut diajukan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 serta remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, mengungkapkan dari total 369 napi, sebanyak 221 orang diusulkan mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI. Sementara itu, 240 napi diusulkan menerima remisi dasawarsa. Besaran pengurangan masa tahanan yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Yang berbeda tahun ini, ada remisi dasawarsa. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Lanang menambahkan, ada napi yang berpotensi menerima dua remisi sekaligus—remisi umum dan remisi dasawarsa. “Apabila usulan kami diterima, maka yang langsung bebas dengan remisi umum ada tiga orang. Yang langsung bebas dengan remisi dasawarsa ada lima orang,” jelasnya.
Untuk mendapatkan remisi, napi wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat tersebut antara lain telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, menjalani masa penahanan minimal enam bulan sejak awal penahanan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Semuanya masih usulan dan saat ini masih verifikasi pusat. Keputusan remisi biasanya turun H-2 atau H-1 17 Agustus,” kata Lanang.
Ia juga menyebut, napi yang diusulkan meliputi kasus pidana umum, narkotika, hingga korupsi. “Untuk napi perkara korupsi ada tiga yang diusulkan mendapatkan remisi. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak lagi berlaku, napi korupsi juga bisa diusulkan menerima remisi,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

