Singaraja, koranbuleleng.com| Dua narapidana kasus penodaan agama saat perayaan Nyepi 2023 resmi bebas setelah tuntas menjalani masa hukuman. Keduanya, warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, keluar dari Lapas Kelas IIB Singaraja pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Dua napi tersebut adalah Acmat Saini, 52 tahun dan Mokhamad Rasad, 58 tahun. Keduanya diserahterimakan dari pihak Lapas kepada keluarga dan kuasa hukumnya. Momen pembebasan ini turut disaksikan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, di halaman Lapas Singaraja.
Kepala Seksi Pembinaan, Pendidikan, dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja) Lapas Singaraja, Wayan Riasa, menjelaskan bahwa pembebasan ini merupakan bebas murni setelah keduanya menjalani pidana empat bulan penjara. “Kemarin dibebaskan karena telah selesai menjalani pidananya,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.
Selama di Lapas, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad mengikuti program pembinaan yang mencakup kegiatan kepribadian dan ibadah, penyuluhan, gotong royong, serta pengajian. Menurut Riasa, keduanya mematuhi tata tertib dan menunjukkan sikap kooperatif sepanjang menjalani hukuman.
Lapas Singaraja berharap kebebasan ini menjadi titik balik positif bagi keduanya. “Pesan dari Kalapas (Kepala Lapas) Singaraja, agar keduanya tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri. Agar dapat hidup tentram bersama keluarga, serta berdaya guna bagi masyarakat,” ucapnya.
Acmat Saini dan Mokhamad Rasad ditahan sejak 14 April 2025, setelah dijemput aparat dari rumahnya di Desa Sumberklampok. Penahanan dilakukan karena keduanya mangkir dari tiga kali panggilan jaksa.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) setelah proses banding. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, keduanya hanya dijatuhi hukuman percobaan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

