Singaraja, koranbuleleng.com| Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, menegaskan kesiapannya menerima dua mantan ASN berinisial GA dan WA apabila mereka ingin beraudiensi. Ia memastikan Pemkab Buleleng akan memberikan penjelasan terkait keputusan pemecatan yang selama ini dipersoalkan.
Sutjidra menekankan bahwa kantor Bupati Buleleng selalu terbuka untuk masyarakat yang hendak beraudiensi. Namun ia menyayangkan langkah kedua mantan ASN tersebut yang justru lebih memilih mendatangi DPRD Buleleng untuk meminta peninjauan kembali atas Surat Keputusan (SK) pemecatan.
“Kantor Bupati terbuka, kalau mau audiensi tinggal daftar saja di protokol. Kenapa harus datang ke dewan, datang saja ke kantor bupati, kan ada Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian). Ada pak sekda, ada asisten yang memberikan (penjelasan),” ujarnya Kamis, 18 September 2025.
Bupati Sutjidra mengakui keputusan pemberhentian terhadap GA dan WA bukan perkara mudah. Namun, langkah itu diambil dengan berbagai pertimbangan, termasuk menjaga marwah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng.
“Saya sampaikan, berat ambil keputusna tapi ada berbagai pertimbangan yang harus dilakukan untuk jaga marwah ANS Pemkab Buleleng. Bukan saya sebagai pribadi, tapi sebagai kepala daerah. Saya harus jaga marwah itu,” kata dia.
Ia juga menegaskan Pemkab Buleleng tidak akan mencabut SK pemecatan sebelum adanya putusan pengadilan yang memerintahkan demikian.
“SK itu kan sudah berbagai macam pertimbangan. SK itu bisa dicabut kalau ada perintah dari pengadilan. Kalau kita tidak bisa cabut SK,” ucapnya.
Sebelumnya, dua mantan ASN GA dan WA mendatangi Gedung DPRD Buleleng pada Senin, 15 September 2025. Mereka meminta dewan memanggil Bupati untuk meninjau kembali SK pemecatan yang dianggap merugikan.
Kuasa hukum keduanya, I Wayan Sudarma, menilai keputusan Bupati cacat hukum. Menurutnya, SK tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan melanggar hak kliennya.
Sudarma menegaskan telah mengajukan banding administratif dengan batas waktu 21 hari bagi Bupati untuk memberikan jawaban. Jika tidak direspons, pihaknya berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam rencana gugatan tersebut, pihaknya juga menuntut ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Pemkab Buleleng. Nilai itu dihitung dari kerugian akibat kliennya tidak bekerja selama 59 bulan karena pemecatan. Ia bahkan mengancam akan memakzulkan Bupati Sutjidra apabila SK terbukti bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

