Singaraja, koranbuleleng.com| Satreskrim Polres Buleleng mengamankan seorang pria berinisial M, usia 37 tahun, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, yang diduga membobol sebuah rumah di wilayah Banyuasri. Aksinya bukan hanya membuat pemilik rumah kehilangan barang, namun juga menyeret pelaku pada ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, di rumah milik Hasan Basri yang berada di Perumahan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri. Kejadian bermula saat tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi, lalu memberanikan diri melakukan aksi yang berujung petaka.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan bahwa pelaku nekat masuk dengan cara yang tidak biasa.
“Tersangka masuk melalui lantai dua, kebetulan pintu di lantai dua itu tidak dikunci. Kemudian dia turun ke lantai satu, dan mengambil ponsel yang sedang dicas, serta kompek berisi uang,” ujar Widura, Kamis, 20 November 2025.
Sebelum mencapai lantai dua, pelaku terlebih dahulu memanjat pagar rumah, lalu merayap naik ke tembok lantai dua. Di bagian inilah ia menemukan pintu yang tidak terkunci sehingga memudahkannya masuk.
Setelah berhasil mengambil sebuah ponsel merek Realmi dan tas berisi uang tunai Rp3,8 juta, tersangka kembali melarikan diri melalui jalur yang sama, ningkat ke lantai dua lalu turun memanjat pagar.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan petunjuk dan melakukan pengejaran, tim Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan M.
Polisi juga menemukan fakta lain yang memperberat kasusnya. “Dari hasil tes urinennya tersangka M ini juga positif mengonsumsi narkoba. Dia kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.
Kini M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik Rutan Polres Buleleng.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

