Singaraja, koranbuleleng.com| Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin melihat perbekel maupun kelian desa adat di wilayah Buleleng tersangkut persoalan hukum, terutama kasus korupsi yang belakangan kerap menyeret aparatur di berbagai daerah.
Pernyataan tegas itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Gedung Kesenian Gde Manik, Senin, 1 Desember 2025. Di hadapan perbekel, lurah, dan kelian desa adat se-Buleleng, Sutjidra mengajak seluruh aparatur yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk memperkuat pemahaman terkait pengelolaan anggaran.
“Saya sebagai kepala daerah tidak ingin ada perbekel atau kelian desa adat yang terkait dengan kasus hukum, untuk itu ikuti kegiatan ini dengan baik,” ujarnya.
Sutjidra mengingatkan bahwa besarnya dana yang dikelola desa membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi secara disiplin. Menurutnya, sektor pelayanan dasar menjadi titik paling rawan karena rentan memunculkan praktik pungutan liar yang kerap dilakukan tanpa disadari aparatur.
“Pungutan liar itu yang paling sering, makanya ini perlu ditekankan untuk menyamakan persepsi yang mana saja dimaksud pungli,” ucapnya.
Untuk itu, lembaga kejaksaan dan kepolisian turut dilibatkan dalam sosialisasi guna memastikan aparatur memahami dengan jelas perbedaan antara pungutan sah dan pungutan ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menutup peluang terjadinya praktik penyimpangan yang dimulai dari hal-hal kecil.
Sosialisasi antikorupsi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hakordia 2025. Tidak hanya menyasar aparatur desa, kegiatan serupa juga digelar bagi ASN di lingkungan Pemkab Buleleng untuk memperkuat pemahaman mengenai koordinasi, supervisi, serta strategi pencegahan korupsi.
“Sosialisasi tentang pencegahan korupsi, koordinasi, supervisi, dan pencegahan. Nah, itu kami lakukan hari ini menyasar khususnya ke kepala desa, para lurah, desa adat,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Sutjidra juga menyampaikan rencana pemberian insentif kepada desa adat dan subak di Buleleng. Namun, kebijakan itu baru dapat dijalankan pada tahun mendatang mengingat kemampuan fiskal Kabupaten Buleleng tahun ini berada di titik terendah.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menyalurkan bantuan dana untuk desa adat yang melaksanakan upacara ngaben massal, sedaya, dan kinembulan, sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian adat dan tradisi masyarakat Buleleng.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

