Selegram Kena Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara karena Promosikan Judi Online

Singaraja, koranbuleleng.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja resmi menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada seorang perempuan asal Desa Kerobokan, Kecamatan Sawa, bernama Putu Vina Aprinita, 29 tahun. Perempuan muda yang cukup dikenal di media sosial ini dinyatakan bersalah karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Sidang yang berlangsung dalam suasana serius itu dipimpin langsung oleh hakim ketua I Made Bagiarta dengan hakim anggota Zou Gemilang C. Gultom dan David Nainggolan. Majelis menilai tindakan terdakwa jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

- Advertisement -

Sejumlah barang bukti pun dihadirkan dan diputus dimusnahkan. Di antaranya satu ponsel iPhone 11 Pro, lima lembar tangkapan layar percakapan Instagram dengan akun freedom, 25 tangkapan layar percakapan WhatsApp, lima bukti transfer, serta satu screenshot instastory yang memuat promosi link situs judi online.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama satu tahun dan enam bulan, dan denda Rp30 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar hakim dalam vonis yang diterima Kamis, 11 Desember 2025.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider empat bulan kurungan. Perbedaan itu muncul setelah majelis mempertimbangkan beberapa aspek hukum dan sosial.

Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian. Namun demikian, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum menjadi salah satu alasan keringanan. Majelis menambahkan, “Keadaan yang meringankan lainnya, karena terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki anak yang masih kecil.”

- Advertisement -

Kasus ini berawal ketika Vina terjaring patroli siber Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng pada Kamis, 1 Agustus 2024. Akun Instagram-nya, @vinha_aprinita11 dengan jumlah pengikut mencapai 273 ribu, terdeteksi mempromosikan situs judi online yang tengah marak di Bali.

Dalam pemeriksaan, Vina mengaku menerima tawaran endorsement promosi judi online melalui pesan Instagram. Ia mengunggah instastory berisi link situs tersebut sebanyak dua kali sehari dengan bayaran Rp4 juta per posting. Selama periode Maret hingga Juli 2024, total keuntungan yang ia kantongi mencapai Rp23,9 juta.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru