Singaraja,koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja mengambil langkah tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia yang membuat keresahan di kawasan wisata Lovina, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.
WNA bernama Pisarenka Pavel, 31 tahun, dipastikan akan dideportasi dari wilayah Bali setelah dinilai melanggar ketertiban umum. Saat ini, Pisarenka Pavel berada dalam pengamanan petugas imigrasi sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkapkan bahwa WNA tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani tahapan administratif lanjutan.
“WNA Belarusia itu sudah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemindahan dikawal ketat petugas Kanim Singaraja,” ujarnya Kamis, 29 Januari 2026.
Kusuma Putra menjelaskan, Pisarenka Pavel pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 16 Januari 2025. Ia menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan masa berlaku hingga Sabtu, 14 Februari 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, WNA tersebut telah berada di wilayah Buleleng selama sekitar tujuh hari sebelum akhirnya diamankan.
Langkah pemindahan ke Rudenim Denpasar, lanjut Kusuma Putra, merupakan prosedur yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan sesuai aturan hukum keimigrasian yang berlaku.
“Saat ini yang bersangkutan menunggu tiket ke negaranya (untuk deportasi). Ini juga atas dasar rekomendasi dari teman-teman polisi, untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian, karena melanggar keamanan dan ketertiban,” kata dia.
Sebelum diamankan, Pisarenka Pavel sempat menjadi perhatian aparat keamanan setelah mengamuk di sebuah hotel dan warung di kawasan Lovina pada Selasa, 27 Januari 2026. Di salah satu hotel, ia diketahui meminta kopi dan sarapan, serta mengajukan perpanjangan masa inap tanpa melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, laporan dari warga menyebutkan WNA tersebut beberapa kali menolak membayar barang yang dibelinya di warung sekitar kawasan wisata. Aksi tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan pelaku usaha setempat, hingga akhirnya aparat kepolisian turun tangan dan mengamankan yang bersangkutan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

