Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah pusat memangkas signifikan pagu Dana Desa (DD) untuk 129 desa di Kabupaten Buleleng pada tahun anggaran 2026. Penurunan tajam ini bukan dipicu kebijakan efisiensi, melainkan perubahan skema penyaluran Dana Desa yang kini diatur melalui regulasi baru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Made Supartawan, menyebut total Dana Desa yang masuk ke Buleleng tahun ini hanya berkisar Rp44 miliar. Jumlah tersebut anjlok drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp117 miliar.
Supartawan menjelaskan, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 membagi Dana Desa ke dalam dua komponen besar. Skema baru ini secara langsung mengubah struktur penerimaan desa.
Dalam ketentuan tersebut, Dana Desa Reguler hanya memperoleh porsi sekitar 34 persen lebih, sementara sekitar 66 persen dialokasikan untuk program Koperasi Merah Putih. Hingga saat ini, dana yang sudah dapat dipastikan baru berasal dari komponen Dana Desa Reguler.
“Itu rata-rata desa menerima antara Rp 260 juta sampai Rp 370 jutaan. Hampir merata, tidak melihat desa kecil atau besar,” ujar Supartawan, Jumat, 30 Januari 2026.
Berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa Reguler diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur dasar, sektor pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan dasar masyarakat desa. Namun, Supartawan mengakui belum ada kepastian pembagian persentase rinci karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan teknis turunan belum terbit.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga memperketat penggunaan Dana Desa. Supartawan menegaskan, Dana Desa tidak boleh dipakai untuk perjalanan dinas, pembayaran honorarium, maupun pembangunan gedung kantor desa baru. “Kalau rehabilitasi kecil masih boleh, maksimal Rp 25 juta,” kata dia.
Adapun terkait Dana Desa yang dialokasikan khusus untuk program Koperasi Merah Putih, Supartawan menyatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan detail. Ketidakjelasan ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Dampak penurunan Dana Desa mulai dirasakan langsung oleh pemerintah desa. Perbekel Kubutambahan yang juga menjabat Sekretaris Forum Komunikasi Desa dan Kelurahan (Forkomdeslu) Buleleng, Gede Pariadnya, menilai kebijakan baru ini mempersempit kemampuan desa dalam membiayai operasional rutin.
Pariadnya mengungkapkan, berkurangnya Dana Desa turut mempengaruhi penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Meski demikian, ia memastikan tidak ada kebijakan pengurangan jumlah pegawai desa.
“Kalau dulu total anggaran desa kami yang bersumber dari Dana Desa (DD), PADes, bagi hasil pajak, ADD dan pendapatan yang sah lainnya sekitar Rp 3,4 miliar, sekarang turun jadi Rp 2,4 miliar karena aturan terbaru pusat. Siltap turun sekitar Rp 111 juta,” ujarnya.
Menghadapi keterbatasan anggaran, Pemerintah Desa Kubutambahan menggeser fokus belanja melalui musyawarah desa. Sektor kesehatan, pendidikan, PAUD, serta penanganan lingkungan kini menjadi prioritas utama, sementara pembangunan infrastruktur fisik ditunda.
“Biasanya awal tahun dana sudah bisa tersalurkan, sekarang sampai April belum jelas. Operasional desa masih ditopang dari ADD,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

