Singaraja, koranbuleleng.com | Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng merumuskan sikap resmi menghadapi irisan momentum sakral, Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin, 2 Maret 2026, sebagai langkah preventif menjaga harmoni antarumat di Bumi Panji Sakti.
Situasi ini menjadi perhatian serius karena malam takbiran pada 19 Maret 2026 diperkirakan bertepatan dengan Sipeng (sepi ing Ngembak), bagian dari rangkaian Nyepi umat Hindu di Bali. Dalam konteks inilah FKUB Buleleng memilih mengacu penuh pada seruan FKUB Provinsi Bali, dengan penyesuaian teknis sesuai karakter sosial dan budaya masyarakat Buleleng.
Ketua FKUB Buleleng, I Gde Made Metera, menegaskan hasil rapat tersebut bersifat mengikat secara moral dan sosial bagi seluruh komponen umat beragama di daerah ini. “Pertemuan tadi sudah terjadi kesepakatan. Kesepakatan mengacu kepada seruan FKUB Bali. Apa yang menjadi seruan provinsi kita ikuti, karena kita tidak memiliki kewenangan untuk membahas kembali yang sudah menjadi seruan,” ujar dia.
Meski mengikuti pedoman provinsi, FKUB Buleleng menambahkan poin spesifik yang telah menjadi tradisi lokal dalam menjaga stabilitas keamanan saat momentum hari besar keagamaan.
Menurut Metera, pola pengamanan kolaboratif tetap dipertahankan. Unsur adat dan organisasi kemasyarakatan dilibatkan secara aktif demi memastikan situasi tetap kondusif. “Poin yang kami tambahkan di sini sesuai dengan kekhususan di Buleleng. Dalam melakukan pengamanan, kami mengikutsertakan pecalang dengan berkoordinasi dengan desa adat setempat. Kemudian Banser dari NU dan Kokam dari Muhammadiyah dengan berkoordinasi dengan MUI Buleleng, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Itu kekhususan yang sudah mentradisi selama ini,” jelasnya.
Keterlibatan pecalang, Banser, Kokam, aparat TNI-Polri, hingga unsur desa adat dinilai sebagai model toleransi konkret yang selama ini berjalan efektif di Buleleng.
Persinggungan waktu antara Sipeng dan malam takbiran telah disepakati di tingkat provinsi dengan mekanisme pelaksanaan yang terukur. FKUB Buleleng memastikan aturan tersebut disosialisasikan secara luas kepada umat Islam di wilayah ini.
“Umat Islam melaksanakan tarawih atau takbiran mulai pukul 18.00 Wita sampai 21.00 Wita, dengan berjalan kaki ke masjid terdekat, tidak menggunakan pengeras suara, memakai lampu penerangan terbatas, tidak menggunakan bunyi-bunyian lain, dan tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian,” katanya.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara ekspresi syiar keagamaan dan penghormatan terhadap Catur Brata Penyepian yang menjadi inti perayaan Nyepi.
FKUB Buleleng memandang irisan dua hari besar ini bukan sekadar tantangan teknis, melainkan ujian kedewasaan kolektif masyarakat. Toleransi bukan hanya slogan, tetapi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan pengalaman panjang hidup berdampingan secara damai, masyarakat Buleleng diharapkan kembali menunjukkan kedewasaan spiritual dan sosial. Nyepi dan Idulfitri diyakini dapat berjalan aman, tertib, dan penuh rasa saling menghormati, selama seluruh pihak berkomitmen menjaga keseimbangan bersama.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

