Negara Berikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 57 Warga Binaan Lapas Singaraja 

Singaraja,koranbuleleng.com| Negara memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 57 warga binaan di Lapas Singaraja, Sabtu, 21 Maret 2026. Kebijakan ini menghadirkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Momentum hari raya keagamaan dimanfaatkan sebagai ruang refleksi sekaligus apresiasi. Puluhan narapidana yang menerima remisi ini berasal dari beragam kasus, mulai dari narkotika, pencurian, perlindungan anak, penggelapan, hingga tindak pidana lainnya. 

- Advertisement -

Remisi diberikan usai pelaksanaan salat Idul Fitri pada Sabtu pagi, dalam suasana yang penuh harapan bagi para warga binaan.

Kepala Lapas Singaraja, Iskandar Djamil, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan representasi kehadiran negara dalam proses pembinaan narapidana.

“Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan,” ujarnya, Minggu, 22 Maret 2026.

Ia menjelaskan, remisi khusus Idul Fitri ini hanya diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Proses seleksi dilakukan secara ketat dan objektif, memastikan hanya mereka yang layak yang mendapatkan hak tersebut.

- Advertisement -

“Persyaratan dimaksud, antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru