Singaraja,koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten di Buleleng mulai menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang (duktang) seiring meningkatnya arus balik masyarakat ke Bali usai libur hari raya. Langkah ini ditempuh untuk memperketat pengawasan administrasi kependudukan, khususnya bagi warga non permanen yang datang dengan tujuan bekerja maupun mencari peluang ekonomi.
Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan penduduk non permanen (PNP) guna menjaga stabilitas sosial di wilayah Buleleng.
Tim terpadu yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP Buleleng, serta aparat kelurahan langsung turun ke lapangan. Sidak dilaksanakan di wilayah Kelurahan Liligundi pada Rabu, 25 Maret 2026, dengan hasil pendataan menemukan 16 penduduk non permanen baru.
Rinciannya terdiri dari 9 laki-laki dan 7 perempuan, yang sebagian besar bekerja sebagai wiraswasta, sementara lainnya masih dalam tahap mencari pekerjaan.
Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil Buleleng guna menentukan jadwal lanjutan sidak. Fokus pengawasan ke depan akan diperluas, terutama menyasar hunian sementara seperti rumah kos dan kawasan perumahan di sekitar pusat kota.
“Selain kos-kosan, perumahan juga akan kami sasar. Karena tidak sedikit pendatang yang mengontrak atau menumpang tinggal di rumah kerabat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini kegiatan sidak telah menyasar sejumlah desa dan kelurahan. Namun ke depan, intensitas dan cakupan pengawasan akan ditingkatkan melalui sinergi lintas instansi, termasuk kemungkinan pelaksanaan sidak di titik-titik mobilitas penduduk seperti pelabuhan rakyat.
“Selama ini kami sudah mengikuti sidak ke sejumlah desa/kelurahan. Ke depan akan kami koordinasikan kembali, termasuk kemungkinan pelaksanaan di lokasi penyeberangan,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap penduduk pendatang bukan semata penertiban, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap individu yang masuk ke wilayah Buleleng memiliki identitas yang jelas dan tujuan keberadaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Bagi yang tidak memiliki identitas atau surat keterangan akan menjadi perhatian. Kami masih menunggu jadwal dan akan berkoordinasi dengan OPD teknis sebagai leading sector,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

