Singaraja,koranbuleleng.com| Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Made Ngurah Fajar Kurniawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 295 juta.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi Fajar, bukan terkait jabatan perbekelnya. Uang yang diduga digelapkan berasal dari warga Denpasar, Putu Agus Suriawan, 35 tahun.
“Ini kasus pribadi, bukan membawa jabatannya sebagai perbekel. Sudah dilakukan upaya penahanan, dan ditetapkan tersangka pada Selasa, 31 Maret 2026,” jelas AKBP Ruzi, Kamis, 2 April 2026.
Meski begitu, AKBP Ruzi mengungkapkan bahwa korban pernah menyampaikan surat pernyataan bersedia mencabut laporannya, dengan beberapa syarat. Fajar harus melunasi seluruh utang sekaligus, meminta maaf tertulis dan lisan yang juga harus dimuat di media massa, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Surat pernyataan korban akan kami pelajari lebih lanjut. Kami harus memastikan apakah kasus ini memungkinkan diselesaikan melalui restorative justice atau tidak. Namun hingga Kamis, 2 April 2026, perbekel masih ditahan di Rutan Polres Buleleng,” terang Ruzi.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada Sabtu, 28 Februari 2026, dengan nomor laporan LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali. Korban mengaku dihubungi Fajar melalui WhatsApp pada Rabu, 15 Oktober 2025, untuk meminjam uang dengan alasan mencairkan kredit di bank.
Fajar menjanjikan pengembalian uang dalam seminggu dengan jumlah lebih besar. Terpikat janji tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening perbekel.
“Uangnya ditransfer secara bertahap,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana.
Hingga kini, baru Rp 5 juta yang dikembalikan. Merasa dirugikan dan menilai dirinya menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB), Made Supartawan, menyampaikan koordinasi dengan Camat Sawan terkait penetapan tersangka. Sementara itu, tugas perbekel akan diisi sementara oleh sekretaris desa.
“Kalau sudah ada surat resmi Polres tentang penetapan tersangka. Nanti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) melalui camat mengajukan ke bupati, baru kami proses. Sementara ini diisi pelaksana harian, sekdes sebagai pelaksana harian,” ujarnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

