Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap, dua pria yang diduga sebagai bandar besar. Kedunya masing-masing berinisial KM, 35 tahun dan DL, 36 tahun, diamankan dengan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah mencengangkan.
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa waktu terakhir. Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 1.020 gram atau setara 1,02 kilogram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, nilai ekonomi dari barang haram tersebut tergolong fantastis. Jika diedarkan, sabu tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar.
“Jika diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliar hingga Rp25 miliar,” ujar Ruzi Gusman, dalam konfrensi pers Senin, 6 April 2025.
Kedua tersangka diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Banjar, yakni KM warga Desa Sidatapa dan DL warga Desa Temukus. Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya di kawasan Jalan Raya Dencarik–Singaraja, tepatnya pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.40 Wita.
Pengungkapan kasus ini tidak berdiri sendiri.
Polisi melakukan pengembangan dari sejumlah kasus narkotika sebelumnya yang mengarah pada nama KM sebagai pemasok utama. Dari hasil penyelidikan, sedikitnya lebih dari 20 tersangka lain yang sebelumnya telah ditengkap mengaku mendapatkan sabu dari jaringan yang dikendalikan kedua pelaku.
“Kami berhasil menarik benang bahwa KM sebagai pengedar tertinggi kepada jaringan di bawahnya. Namun jumlah pasti jaringan yang ikut terlibat masih kami dalami,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, aparat lebih dulu menerima informasi terkait pengiriman paket mencurigakan. Paket tersebut diketahui dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan melalui jasa ekspedisi.
Saat proses pengambilan paket berlangsung, polisi langsung melakukan penyergapan terhadap KM dan DL yang telah masuk dalam target operasi.
Lebih lanjut, keterlibatan keduanya mengarah pada jaringan yang lebih luas. Dugaan sementara, peredaran narkotika ini merupakan bagian dari sindikat lintas provinsi yang terorganisir.
“Menurut keterangan KM, barang diperoleh dari Sumatera Selatan. Ini merupakan kejahatan sindikat lintas provinsi,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, di antaranya tiga unit telepon genggam dan dua sepeda motor.
Riwayat kriminal KM pun menjadi perhatian. Ia diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, serta pernah terlibat dalam tindak pidana umum lainnya. Selain itu, polisi mengungkap KM telah melakoni sebagai bandar sabu selama 11 tahun mulai tahun 2015.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 KUHP.
“Ancaman pidananya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

