Pemkab Buleleng Wajibkan Warga Pilah Sampah dari Rumah Mulai 1 Mei 2026, Pelanggar Terancam Sanksi

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memberlakukan kewajiban pemilahan sampah dari sumber rumah tangga mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini tidak lagi bersifat imbauan, melainkan aturan yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat.

Jika warga masih membuang sampah tanpa dipilah, konsekuensinya tidak main-main. Sampah berpotensi tidak akan diangkut oleh petugas, bahkan dapat berujung pada sanksi administratif.

- Advertisement -

Langkah tegas ini merupakan bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah di Buleleng. Pemerintah daerah kini mengubah pola lama menjadi sistem yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Ke depan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala hanya akan menerima sampah residu. Artinya, sampah organik tidak lagi diizinkan masuk ke lokasi tersebut.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menekankan bahwa perubahan ini adalah langkah mendesak yang tidak bisa ditunda. Lonjakan volume sampah serta dorongan dari pemerintah pusat menjadi alasan utama.

“Penanganan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Bahkan Presiden menargetkan penanganan sampah selesai dalam tiga tahun ke depan,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

- Advertisement -

Selain pembatasan jenis sampah, sistem open dumping di TPA Bengkala juga akan dihentikan paling lambat akhir Juli 2026. Pemerintah mulai mengarahkan pengelolaan sampah berbasis sumber atau PSBS, yang menitikberatkan peran aktif masyarakat sejak dari rumah.

Dalam skema baru ini, setiap sampah yang dihasilkan wajib dipilah sebelum diangkut. Mekanisme pengangkutan pun ikut berubah, yakni sampah organik diambil pada tanggal ganjil, sedangkan non-organik pada tanggal genap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengungkapkan kondisi TPA Bengkala saat ini sudah berada di ambang batas. Volume sampah yang masuk setiap hari mencapai sekitar 450 meter kubik.

Situasi tersebut diperparah dengan masih digunakannya sistem pembuangan terbuka, yang berdampak pada over kapasitas.

Sebagai solusi, masyarakat diwajibkan mengelola sampah organik secara mandiri. Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat peran TPS3R dan bank sampah, serta mendorong pengurangan plastik sekali pakai.

“Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan,” tegas Putra Aryana.

Upaya ini tidak berjalan sendiri. Pemerintah telah menggencarkan sosialisasi kepada seluruh jajaran, mulai dari Forkopimda, OPD, camat, lurah, hingga kepala desa.

Para pemimpin wilayah diminta menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh sekaligus membina masyarakat, agar perubahan sistem ini dapat berjalan efektif di lapangan.

Transformasi ini menandai pergeseran besar di Buleleng, dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju sistem pengelolaan berbasis sumber yang menuntut kesadaran dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru