Singaraja, koranbuleleng.com| Sat Resnarkoba Polres Buleleng berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain yang diduga akan dipasarkan di wilayah Buleleng. Dalam pengungkapan yang menjadi sejarah baru penanganan kasus narkotika di Bali Utara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Cak De (35), warga Desa Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap Cak De dilakukan saat pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 21,56 gram kokain yang telah dikemas dalam sejumlah paket kecil dan diduga siap diedarkan kepada calon pengguna.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi sinyal bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya mencari pasar baru, termasuk di wilayah Bali Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh kokain tersebut dari jaringan yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Barang haram itu kemudian dikirim menuju Denpasar sebelum diambil menggunakan metode sistem tempel.
Setelah berhasil mendapatkan paket tersebut, tersangka membawa kokain ke Kabupaten Buleleng dengan tujuan untuk diedarkan. Namun sebelum sempat dipasarkan, aparat kepolisian berhasil lebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Belum sempat terjual. Dia mengaku baru coba-coba mengedarkan kokain di Buleleng,” jelas AKBP Ruzi, Senin, 8 Juni 2026.
Penyidik kini masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang sekaligus mengungkap jaringan yang diduga berada di balik masuknya kokain ke wilayah Bali Utara. Polisi meyakini peredaran narkotika tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan pihak lain dalam rantai distribusinya.
Menurut Ruzi, keberhasilan menggagalkan peredaran kokain memiliki arti penting bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Buleleng. Selain tergolong narkotika golongan I, kokain juga dikenal memiliki tingkat ketergantungan yang lebih tinggi dibandingkan sabu-sabu.
Di sisi lain, nilai ekonomis kokain yang sangat tinggi membuat narkotika ini kerap menjadi komoditas ilegal yang diburu jaringan pengedar. Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, harga kokain mencapai sekitar Rp2 juta per gram. Dengan barang bukti seberat 21,56 gram, nilai transaksi narkotika tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp43 juta.
“Kami sangat bersyukur peredaran kokain berhasil digagalkan. Karena jika beredar, bisa meningkatkan angka ketergantungan pengguna. Karena itu, pengembangan terus kami lakukan untuk membongkar jaringannya,” kata dia.
Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah status tersangka sebagai residivis kasus narkotika. Cak De diketahui pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Narkotika Bangli pada tahun 2021. Meski pernah berhadapan dengan hukum, pelaku diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika dengan jenis yang berbeda dan memiliki nilai jual lebih tinggi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati apabila keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika terbukti lebih luas.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

