Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng membekuk seorang pria bernama Muhamad Gilang Rizky Rahadi, (22) warga Desa Semarapura Kelod, Kecamatan/Kabupaten Klungkung yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar warung-warung kecil dengan modus berbelanja menggunakan uang palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang kembalian asli.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa aktivitas pelaku tidak hanya terjadi di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka Rizky juga diduga melakukan peredaran uang palsu di sejumlah daerah lain di Bali, seperti Kabupaten Tabanan, Gianyar, dan Jembrana.
“Pelaku ini baru tiga hari tinggal di Kabupaten Buleleng. Baru dari tanggal 29 Mei 2026 masuk kos di Kecamatan Sawan bersama keluarganya. Pelaku menyasar warung-warung kecil berbelanja, untuk mendapat uang asli pecahan yang lebih kecil,” ujar Ruzi Gusman saat konfrensi pers di Polres Buleleng, Senin, 8 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, pada Senin, 1 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Rizky.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu yang diduga siap diedarkan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sawan. Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
“Kami temukan kurang lebih 12 juta rupiah uang palsu. Pelaku memesan secara online dengan nilai 5 lembar uang palsu dihargai 100 ribu rupiah. Sudah melaluka kegiatan beberapa kali, tidak hanya di Buleleng,” kata Ruzi Gusman.
Selain mengamankan sekitar 150 lembar uang palsu, penyidik juga mendalami sumber perolehan uang tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu itu dibeli melalui toko online. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan memburu pihak yang menjual uang palsu kepada MGRH.
Ruzi Gusman menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tingkat kemiripan uang palsu yang telah diedarkan pelaku. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memetakan potensi peredaran uang palsu yang lebih luas.
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada terhadap transaksi tunai, terutama di warung-warung dan usaha kecil yang kerap menjadi target pelaku. Menurutnya, peredaran uang palsu dapat memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat karena uang yang diterima tidak memiliki nilai dan tidak dapat digunakan kembali.
“Pelaku ini sasaran masyarakat kecil, ini berefek pada masyaralat kecil. Efek global inflasi, uangmya tidak bisa terpakai. Kami himbau masyarakat jika mengetahui peredaran uang palsu ini segera melaporkan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Rizky kini harus berhadapan dengan ancaman pidana berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 375 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan uang palsu yang diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 375 ayat (1) KUHP terkait peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

