Singaraka, koranbuleleng.com| Seluruh fraksi di DPRD Buleleng menyatakan sepakat melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Kamis, 9 Juli 2026. Tahapan selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Buleleng atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, mengatakan seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk selanjutnya DPRD Kabupaten Buleleng akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Buleleng atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD,” ujarnya.
Meski memberikan persetujuan, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pembahasan lanjutan.
Fraksi PDI Perjuangan bersama Partai Hanura mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Buleleng mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, fraksi tersebut menekankan perlunya peningkatan kualitas perencanaan anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya inventarisasi dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Menurut fraksi tersebut, aset daerah harus dikelola secara profesional agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan PAD sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Buleleng.
Di sisi lain, Fraksi Partai NasDem memberikan perhatian terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur. Fraksi meminta pemerintah daerah mengevaluasi sistem pengelolaan persediaan di fasilitas kesehatan, khususnya terkait ketersediaan oksigen, serta memprioritaskan perbaikan jalan yang hingga kini masih mengalami kerusakan di sejumlah wilayah.
Adapun Fraksi Demokrat-PKB menilai perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Fraksi tersebut juga mengapresiasi capaian opini WTP ke-12 secara berturut-turut, seraya mendorong penguatan pengawasan pelaksanaan APBD, peningkatan pendapatan daerah, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk pembangunan infrastruktur dan sektor pendidikan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

