Singaraja, koranbuleleng.com| Peta persaingan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Buleleng pada 2027 mulai terlihat. Dari 78 desa yang akan menggelar Pilkel, sebanyak 71 perbekel masih memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri. Sementara itu, tujuh perbekel dipastikan tidak dapat kembali bertarung karena telah mencapai batas maksimal tiga periode masa jabatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD-P2KB) Kabupaten Buleleng, Made Supartawan mengatakan, persiapan Pilkel serentak mulai dilakukan. Pemerintah daerah kini menyiapkan kebutuhan teknis sekaligus menginventarisasi perbekel yang masa jabatannya akan berakhir.
Persiapan tersebut salah satunya dilakukan melalui penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kebutuhan seperti alat tulis kantor, surat suara dan perlengkapan pemilihan lainnya mulai dihitung.
“Di penyusunan DPA kita sudah mulai terkait dengan perlengkapannya, ATK, surat suara dan lainnya. Kita juga sudah sosialisasi ke desa agar dalam APBDes 2027 menganggarkan pendukungnya,” ujar Supartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pilkel serentak 2027 akan berlangsung di 78 desa dengan jumlah pemilih sekitar 325.253 orang. Pemerintah juga memperkirakan kebutuhan mencapai sekitar 575 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari 78 perbekel yang masa jabatannya akan berakhir, sebagian besar masih memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri. Sebanyak 71 perbekel masih berada dalam periode pertama atau kedua.
Sebaliknya, tujuh perbekel telah mencapai batas maksimal tiga periode. Mereka tidak dapat kembali mencalonkan diri, baik tiga periode tersebut dijalani secara berturut-turut maupun terdapat jeda masa jabatan.
“Yang pertama terus yang kedua ada perpanjangan, itu masih bisa untuk yang ketiga kalinya. Kecuali yang memang sudah tiga kali, baik berturut-turut maupun pernah terputus, itu tidak boleh,” kata dia.
Kondisi tersebut membuat Pilkel 2027 berpotensi menghadirkan persaingan yang berbeda di setiap desa. Sebagian desa masih memungkinkan mempertahankan petahana, sementara tujuh desa lainnya dipastikan harus mencari figur baru untuk memimpin pemerintahan desa.
Pilkel serentak 2027 juga akan membawa ketentuan baru bagi perbekel yang terpilih. Masa jabatan perbekel nantinya menjadi delapan tahun. Perubahan tersebut menjadi salah satu konsekuensi dari regulasi terbaru yang mengatur pemerintahan desa.
Supartawan menyebut perubahan aturan tersebut tidak banyak mengubah mekanisme Pilkel, tetapi memberikan perbedaan pada durasi masa jabatan. “Kalau secara PP 16 itu tidak terlalu ada perubahan besar. Buat kami sama, cuma masa jabatan saja yang mencapai 8 tahun,” katanya.
Sebagian besar masa jabatan perbekel di Buleleng yang akan mengikuti Pilkel serentak dijadwalkan berakhir pada Desember 2027. Namun, terdapat pula beberapa perbekel yang baru mengakhiri masa jabatan pada 29 Januari 2028.
Sesuai ketentuan, enam bulan sebelum masa jabatan perbekel berakhir, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menyampaikan pemberitahuan kepada perbekel. Tahapan selanjutnya akan diikuti dengan pembentukan panitia pemilihan serta berbagai persiapan administrasi lainnya.
“Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan panitia-panitia dan kegiatan lainnya,” ucapnya.
Dengan tahapan tersebut, Pemkab Buleleng mulai menyiapkan kebutuhan Pilkel jauh sebelum masa pemungutan suara. Pemerintah juga telah meminta desa memasukkan kebutuhan pendukung Pilkel dalam APBDes 2027.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

