EMB Bersitegang dengan Adi Purnawijaya di Dalam Ruang Persidangan

Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus rangkap jabatan yang diemban oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng yang juga Ketua BPD Desa Alasangker Kecamatan Buleleng Made Adi Purnawijaya terus bergulir. Bahkan, sejumlah LSM yang tergabung dalam Eksponen Masyarakat Buleleng (EMB) ngelurug DPRD buleleng untuk melakuakn demosntrasi dan menyerahkanaspirasi masyarakat Desa Alasangker, Kamis, 20 Oktober 2016.

Intinya, EMB menuntuk pimpinan DPRD Bulelengh untuk memberhentikan Made Adi Purnawijaya sebagai Ketua BPD Desa Alasangker kecamatan Buleleng.

- Advertisement -

Kedatangan warga dan LSM yang menamakan diri mereka Eksponen Masyarakat Buleleng (EMB) ini diterima justru diterima langsung Wakil Ketua Dewan Made Adi Purnawijaya, serta Wakil Ketua Ketut Sumardana, Wayan Teren, dan Ketua Badan Kehormatan Dewan Gusti Made Artana. Awalnya, pertemuan itu dipimpin langsung oleh Made Adi Purnawijaya.

Namun dari EMB protes Adi Purnawijaya memimpin pertemuan karena dianggap tidak netral. Adi lah yang selama ini dituntut masyarakat agar mundur sebgai Ketua BPD Alasangker yang merangkap sebagai wakil ketua DPRD Buleleng. Selain itu, Adi Juga dilaporkan ke Polres Buleleng.

EMB yang dikoordinir oleh Antonius Sanjaya Kiabeni sempat rebut didalam ruang persidangan. Adi ngotot bahwa Dia juga punya hak untuk menjelaskan supaya permasalahannya gamblang dan clear. Namun justru tetap ditolak oleh EMB.

“Ini bukan lembaga pengadilan, jadi tidak perlu rasanya pak Adi menyampaikan Klarifikasi. Dan kami datang kesini menyampaikan aspirasi dan menyampaikan pernyataan sikap. Sekarang tinggal pimpinan dewan menerima pernyataan sikap kami,” Ujar Ketua LSM Genus Antonius Sanjaya Kiabeni.

- Advertisement -

Akhirnya, adu mulut antara EMB dan Adi Purnawijaya langsung diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Sumardhana bersama Ketua Badan Kehoramtan, Gusti Made Arthana. Itu untuk menjaga netralitas lembaga DPRD Buleleng, pimpinan pertemuan diambil Alih Ketut Sumardana, mengingat Adi Purnawijaya merupakan pihak teradu dalam hal itu.

Ada tiga pernyataan sikap yang disampaikan Eksponen masyarakat Buleleng dihadapan anggota Dewan tersebut, yang dibasakan Ketua LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabeni masing masing EBM memohon agar kasus dugaan perbuatan rangkab jabatan yang dilakukan Wakil Ketua Dewan Made Adi Purnawijaya diselesaikan secara tuntas oleh Dewan.

Bahwa akibat adanya dugaan rangkap jabatan tersebut diatas, Negara/Daerah dirugikan senilai kurang lebih belasan juta rupiah, belum ditambah penyalahgunaan biaya akomodasi lainnya. Serta EBM memohon kepada Fraksi Demokrat untuk ikut berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan bila memungkinkan Kader tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua BPD Desa Alasangker Kecamatan Buleleng.

Sementara itu, Anggota BPD Desa Alasangker Kecamatan Buleleng Nyoman Sukrada menjelaskan, kedatangan masyarakat alasangker ke Gedung Dewan merasa keberatan dengan Status Made Adi urnawijaya merangkap Jabatan. Pasalnya selama ini, program pembangunan di Desa Alasangker terhambat, lantaran yang bersangkutan tidak pernah mau hadir dalam setiap pertemuan. Bahkan ia pun tidak mau menandatangani hasil pertemuan yang telah dilakukan. Sehingga untuk kelancaran pembangunan, ia pun meminta agar Pimpinan Dewan segera bersikap untuk memberhentikan Made Adi Purnawijaya sebagai Ketua BPD Alasangker.

“Beliau selalu diundang untuk pertemuan dan selalu tidak pernah hadir, sehingga ertemuan di Desa tertunda, dan ini terjadi secara berulang ulang. Makanya kami merasa keberatan. Ia juga tidak pernah mau menandatangani hasil rapat. Kan seolah olah Pembangunan di Desa terkatung katung atau program pembangunan di Desa jadi terhambat,” jelasnya.

Nyoman Sukrada mengatakan, hingga saat ini, Made Adi Purnawijaya tidak pernah mengajukan untuk pengunduran diri sebagai Ketua BPD. “kalau soal pengunduran diri Pak Adi, saya tidak pernah endengar baik itu secara lisan ataupun secara tertulis,” Ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Adi Purnawijaya dikonfirmasi diruang kerjanya menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia mengaku sudah pernah menyampaikan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua BPD namun tidak pernah dip roses.

“saya pernah kumpulkan anggota BPD di rumah saya, dan termasuk di kantor Kepala Desa pun saya sampaikan pengunduran diri saya, namun memang tidak pernah diproses,” Akunya.

Ditanya apakah sudah pernah menyampaikan permohonan pengunduran diri dengan bersurat secara resmi, Made Adi Purnawijaya mengaku tidak pernah. Hal itu lantaran permohonan yang telah disampaikan secara lisan itu tidak pernah diproses. Pun demikian, menurutnya dalam PP no 43 tahun 2014 juga sudah jelas menyebutkan bahwa secara tidak langsung ia sudah diberhentikan sebagai ketua BPD.

“Dalam PP no 43 tahun 2014 sudah jelas disebutkan bahwa bilamana tidak memenuhi syarat sebagai Ketua BPD sebagaimana diatur dalam pasal diatasnya, diberhentikan. Itu kan bahasa sudah jelas. Jadi saya sudah diberhentikan secara aturan. Makanya saya tidak ambil gaji tidak pernah datang rapat, disuruh tanda tangan saya tidak mau,” Ujarnya.

 

Badan Kehormatan Segera Bahas Laporan Dugaan Rangkap Jabatan

Disisi lain, Badan Kehormatan DPRD Buleleng mengaku akan segera melakukan pembahasan secara internal, terkait dengan adanya laporan dari Perbekel dan Warga Alasangker terhada dugaan Rangkap jabatan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Adi Purnawijaya. Sebagai langkah awal menyikapi laporan itu, Badan Kehormatan sudah melakukan investigasi Pelapor untuk mengetahi kejelasan laporan yang disampaikan.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Gusti Made Artana mengatakan, dalam waktu dekat, BK akan melakukan pembahasan secara internal untuk menyikapi laporan yang ada. Tidak hanya itu, BK juga akan meminta keterangan dan mengklarifikasi terlapor.

“Nah dalam pembahasan kami di internal, apapun masukan yang ada terkait dengan persoalan ini akan dibahas dan dijadikan pertimbangan. Termasuk juga kami akan melakukan klarifikasi terhadap Made Adi Purnawijaya sebagai Terlapor,” Katanya.

Ketua BK Gusti Made Artana mengatakan, hasil pembahasan di internal termasuk klarifikasi dari terlapor nantinya akan disimulkan untuk dijadikan sebagai rekomendasi dan diserahkan kepada Pimpinan Dewan.

“Posisi kami tidak dalam posisi memvonis atau memutuskan. Namun posisi kami menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan di BK kepada Pimpinan. Silahkan nanti pimpinan Dewan yang memutuskan,” terangnya.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts