Syahbandar Kecolongan, Mutiara Biru Berlayar Tanpa Ijin Pelayaran

Singaraja, koranbuleleng.com| Kapal Motor Niaga Mutiara Biru berbobot 46 GT asal Pulau Sapeken yang mengalami musibah ditengah laut di perairan laut Kubutambahan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran dari Syahbandar Pelabuhan Buleleng III di Pelabuhan Sangsit. .

Kapal yang ditemukan terombang-ambing berjarak 1 mil dari Pantai Desa Kubutambahan kini sedang dalam pencarian aparat berwenang karena nakhodanya nekat berlayar, padahal sebelumnya sudah diperingatkan tidak boleh berlayar karena cuaca yang ekstrim. Karena peringatan cuaca ekstrim itu, Pihak Syahbandar juga tidak berani menerbitkan ijin pelayaran untuk menjaga keselamatan pelayaran.

- Advertisement -

Namun Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Buleleng, Ni Luh Putu Eka Suyasmin merasa kecolongan oleh ulah nahkoda kapal motor Mutiara Biru, Suwardi (44) yang nekat berlayar tanpa izin pelayaran dari pihak Syahbandar dan ini keberangaktannya tanpa diketahui oleh pihak Syahbandar.

Eka Suyasmin menegaskan bahwa pihaknya saat itu, sedang menyiapkan dokumen yang seharusnya dibawa kapal niaga dan berencana langsung ke Pelabuhan Sangsit melakukan pengecekan terhadap kondisi kapal setelah nahkoda KM Niaga Mutiara Biru datang melapor ke kantor Syahbandar pada hari Selasa, 21 Maret sekitar pukul 15.40 wita.

Dalam perbincangan sore itu, Suyasmin telah memberikan peringatan tentang cuaca ekstrim yang sedang terjadi di perairan kepada nahkoda. Bahkan, dirinya juga melarang nahkoda kapal untuk mengangkut penumpang karena ijin berlayar yang diterbitkan khusus untuk kapal barang atau niaga.

Namun faktanya, kapal tersebut memaksakan diri berlayar ke Pulau Sapeken, Sumenep tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang ditanda tangani dan disahkan Syahbandar

- Advertisement -

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) merupakan proses pengawasan yang dilakukan oleh pihak Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan. Itu untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, dan muatannya secara teknis serta administratif dinyatakan telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kami heran kenapa mereka nekat langsung berangkat dari Pelabuhan Sangsit saat cuaca sedang ekstrim, tanpa mengantongi ijin berlayar. Langkah kita kalah cepat, nahkoda sudah kabur tanpa dilengkapi dokumen apapun. Makanya kita juga tidak mengetahui secara pasti laporan berapa jumlah penumpang (manifest) dan sebagainya saat kapal ini pergi dari Pelabuhan Sangsit, sore kemarin,” ujar Suyasmin saat dijumpai koranbuleleng.com, Rabu, 22 Maret 2017.

Eka Suyasmin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah langsung mberkomunikasi dengan pihak syahbandar Sapeken melalui sambungan telepon. Pihaknyameminta supaya Syahbandar Sapeken bisa memberikan sanksi tegas terhadap nakhodanya.

“Sore itu juga, kita langsung menghubungi Syahbandar Pulau Sapeken untuk menindak tegas dan mengamankan nahkoda kapal Mutiara Biru Suwardi karena sudah berani berlayar tanpa ijin,” terangnya.

Dari permasalahan yang terjadi, nakhoda kapal, Suwardi terancam dikenai sanksi tegas atas perbuatannya.  Saat ini, pihak Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Buleleng sedang menyiapkan surat laporan kecelakaan yang dialami Kapal Motor Niaga Mutiara Biru yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan Laut di Jakarta.

“Bahkan ijazahnya (Nakhoda) bisa saja diproses karena melanggar undang-undang pelayaran. Prosesnya nanti melalui PPNS yang ada di Benoa,” ungkapnya.

Eka Suyasmin juga memastikan bahwa kecelakaan laut yang dialami Kapal Niaga Mutiara Biru bukan disebabkan oleh kebocoran pada lambung kapal, melainkan karena mesin induk kapal mati diterjang ombak.

“Kapal itu tidak bocor, kalau bocor kapalnya pasti tenggelam. Sampai saat ini, nahkoda masih bertahan di kapal berusaha untuk menghidupkan mesin kapal. Jika alkomnya hidup, mesin induk otomatis hidup,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Sawan AKP Made Derawi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa petugas gabungan yang terdiri dari Basarnas dan kepolisian masih berusaha melakukan evakuasi terhadap ABK kapal juga nahkoda, Suwardi.

“Satu nahkoda dan lima orang ABK ngotot tidak mau diselamatkan. Sehingga keterangan secara pasti belum kami dapatkan,” ujar Derawi. Sedangkan untuk jumlah penumpang yang semuanya berhasil diselamatkan berjumlah 25 orang.

“Penumpang setelah di evakuasi tadi malam untuk sementara tinggal di Pabean sebanyak tujuh orang, di wilayah Kampung Baru sebanyak 10 orang, di sebuah tempat kos jalan Ahmad Yani nomer 54 ada sebanyak tujuh orang dan satu masih di rumah sakit,” ungkapnya.

Menurut rencana, pihak kepolisian akan berkordinasi dengan TNI AL serta Basarnas untuk melakukan penarikan kapal dari tengah perairan Kubutambahan menuju Pelabuhan Sangsit.

“Kalau kapal sudah ditarik ke pelabuhan, Nahkoda dan ABK dimintai akan kita mintai keterangan untuk membuat terang bagaimana kronologinya Nahkoda tersebut berani menyeberangkan kapal dalam kondisi cuaca yang ekstrim,” tutupnya. |NH|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts