Penlok Bendungan Tamblang Jadi Kewenangan Pemprov Bali

Singaraja, koranbuleleng.com| Kewenangan untuk mengeluarkan ijin penetapan lokasi atau penlok rencana pembangunan Bendungan Tamblang di Buleleng ternyata menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

Itu berdasarkan regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada pasal 21 ayat (4), dijelaskan bahwa tanah lokasi proyek strategis nasional ditetapkan oleh Gubernur.

- Advertisement -

Padahal sebelumnya, Balai Wilayah Sungai Bali Penida sudah sempat menemui Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana agar segera bisa mengeluarkan penlok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka menjelaskan, dengan merujuk Perpres tersebut, kewenangan untuk penerbitan izin penlok Bendungan Tamblang di Kecamatan Kubutambahan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, bukan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Sekretariat daerah Kabupaten Buleleng sudah melayangkan surat atas kondisi itu kepada BWS Bali-Penida agar proses Penlok bisa diselesaikan oleh Pemprov Bali.

“Kemarin asumsinya dikira Kabupaten punya kewenangan (Penlok, red), ternyata setelah di cek regulasi, itu merupakan kewenangan provinsi. Sesuai aturan jika sudah diajukan BWS ke Provinsi 14 hari harus sudah direspon Provinsi. Tapi kita sudah surati BWS sekitar satu minggu yang lalu,” Jelasnya.

- Advertisement -

Disisi lain, penetapan lokasi untuk rencana pembangunan Bendungan Tamblang di Kecamatan Kubutambahan tersebut terbilang mendesak. Mengingat, agenda untuk pelaksanaan lelang pekerjaan itu sudah dirancang akan dimulai pada Agustus 2018 mendatang.

Sesuai perencanaan, proyek pembangunan Bandungan Tamblang dirancang multiyears selama empat tahun dari tahun 2018 hingga 2021 mendatang. Sehingga, jika penlok sudah terbit di tahun ini, maka proyek senilai Rp700 miliar ini akan memasuki tahap pengumuman lelang pada Agustus mendatang.

Sebelumnya, Kepala BWS Bali-Penida Ketut Jayada setelah bertemu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menjelaskan, desain dan dokumen perizinan pendukung proyek Bandungan Tamblang sudah disusun.

Sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak proyek ini juga sudah dilakukan. Pada intinya, warga di tiga Desa terdampak yakni Desa Bila, dan Bontihing di Kecamatan Kubutambahan serta Desa Sawan Kecamatan Sawan telah mendukung rencana pembangunan bendungan tersebut.

Bendungan Tamblang rencananya akan dibangun pada areal genangan seluas 58 hektar dan beberapa bangunan pendukung lainnya, dengan target menampung kapasitas air sebesar 7 juta kubik. Bendungan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk air baku sebesar 400 liter per detik dan mendukung irigasi pertanian di daerah hilir sekitar 500 hektar.

“Jika ijin penlok terbit, akan diikuti dengan pembebasan lahan oleh tim appraisal. Lahan yang dibebaskan sebagian besar berada pada alur Tukad (Sungai, red) Aya. Kontur tanah ini pun sebagian besar bertebing dan sebagian kecil tanah produktif mulai dari sawah dan lahan kering milik warga,” Jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts