Bawaslu Keluarkan Teguran Tertulis

Singaraja, koranbuleleng.com | Bawaslu Buleleng mengeluarkan putusan berupa teguran tertulis dan meminta kepada para terlapor tidak mengulangi perbuatan pelanggaran administrasi Pemilu.

Ketiga Caleg yang mendapatkan teguran tertulis itu yakni, Putu Gede dan I Gede Wisnaya, masing-masing Caleg DPRD Buleleng dari Dapil Banjar Busungbiu dari Partai Golkar dan I Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Demokrat.  

- Advertisement -

Sanksi administrasi itu diputuskan Bawaslu Buleleng saat sidang ajudikasi proses pemeriksaan dengan materi pembacaan putusan sidang, Jumat 15 Februari 2019. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Putu Sugiardana, dan dua anggota Wayan Sudira dan Made Carna Wirata.

Ketua Majelis Pemeriksa Putu Sugiardana, mengatakan bahwa putusan tersebut dibacakan setelah ada rapat pleno majelis pemeriksa. Dari sejumlah bukti-bukti yang ada dan pengakuan bersalah dari para terlapor, Bawaslu Buleleng memutuskan sanksi administrasi tersebut.

 Caleg Putu Gede menghadiri langsung sidang putusan tersbeut. Sementara Caleg DPR RI dari Partai Demokrat  Gede Ngurah Wididana mewakilkan kepad aanggotanya dengan berbekal surat kuasa bermeterai. Dan terlapor I Gede Wisnaya tidak menghadiri persidangan sejak awal.

Caleg Partai Golkar, Putu Gede mengakui kesalahannya tidak mengetahui tentang aturan yang dilanggarnya.

- Advertisement -

“Demi Tuhan, Saya memang tidak tahu, dan pengawas juga ketika itu tidak memberitahukan kepada saya,” ujar Putu Gede.  Putu Gede mengaku ini akan dijadikan pelajaran untuk menjalankan sisa waktu untuk berkampanye hingga April 2019 mendatang.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardana menjelaskan caleg ditetapkan dalam DCT, mereka berada dibawah naungan partai politik. Sejumlah auran telah muncul dan Bawaslu sudah melakukan cegah dini dengan memberikan pemahaman tentang aturan mainnya. Kemungkinan dalam tahapan tertentu, ada mis komunikasi antara parpol dengan calegnya, atau jalan sendiri-sendiri.

“Jadi sejak awal Bawaslu sudah melakukan cegah dini, bersurat kepada organisasi peserta pemilu agar memperhatikan hal-hal yang tidak boleh dilanggar,” terang Sugiardana.

Sugiardana berharap sisa waktu kampanye ini digunakan dengan baik untuk mentaati segala peraturan kampanye, seperti melayangkan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian agar kampanye berjalan terstruktur dan dijaga keamanannya oleh pihak keamanan. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts