Jakarta | BPJS Kesehatan nantinya tidak akan menanggung klaim biaya pengobatan penyakit yang berhubungan dengan dampak rokok.
Seperti disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kemenko Kesra, Dr. Emil Agustiono bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan perundangan terkait penyakit akibat rokok.
“Sebenarnya penyakit terkait rokok sudah dijelaskan nggak masuk ditanggung dalam JKN. Dalam salah satu keterangan bahkan disebutkan bahwa yang tidak ditangung oleh BPJS Kesehatan adalah gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Perokok itu termasuk di dalamnya,” kata Emil saat acara Forum Stop TB Partnership di Hotel Sultan, Jakarta, ditulis Selasa (4/3/2014) seperti diberitakan liputan6.com.
Emil menjelaskan, perokok itu adalah kegiatan menzolimi diri sendiri. Dan kalau ada peserta BPJS Kesehatan yang merupakan perokok pasif pun, nanti ada buku panduan yang dibuat oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan juga Kementerian Kesehatan terkait hal tersebut untuk digunakan oleh tenaga medis.
“Nanti akan ada buku panduan dan dokter tinggal minta keterangan pasien seperti Anda perokok atau bukan, ada perokok di sekitar Anda atau tidak dan penyakit-penyakit terkait rokok juga nanti ada di situ termasuk gejala terpapar rokok,” jelasnya.
Menurut Emil, bila peraturan tersebut telah rampung, nanti perokok tidak akan dicover oleh APBN maupun BPJS Kesehatan. Japi jika perokok mau ditanggung kesehatannya, harus ada asuransi komersil.
“Jadi asuransi komersil itu yang bayar adalah yang beli rokok. Duitnya sudah termasuk harga rokok, jadi nggak ada yang keberatan,” ungkap Emil. |Sumber : Liputan6.com