Cabuli Anak Dibawah Umur, Molo Ditangkap

Singaraja,koranbuleleng.com| Polisi menangkap seorang pria bernama Made Arbawa alias Molo, 48 tahun, asal Kecamatan Kubutambahan, lantaran tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Aksi tersangka terungkap setelah terekam kamera CCTV sebuah toko milik paman korban. Dimana, dalam rekaman CCTV tersebut paman korban mengetahui jika keponakannya telah memegang alat vital milik tersangka Molo.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, aksi tak senonoh itu terjadi Rabu, 30 Maret 2022 lalu. Kala itu, tersangka Molo mendatangi korban yang saat itu sedang berada di toko. Lalu keduanya duduk berdampingan. Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk meraba-raba alat vitalnya.

Tidak terima dengan kejadian itu, orang tua korban lantas melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng pada Kamis 31 Maret 2022 dengan nomor laporan. LP/B/ 51 /III/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali. Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan korban.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban, tersangka tidak hanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Namun, tersangka juga menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah korban,” ujar Andrian, Jumat, 8 April 2022.

Andrian menyebut remaja wanita 12 tahun itu, sempat disetubuhi pada Jumat, 4 Maret 2022. Dimana, korban saat itu sedang mencuci piring. Kemudian Molo datang dengan memberikan kode lewat lampu senter yang berkedip-kedip. Setelah itu, dia memperlihatkan uang yang diduga mainan pecahan Rp 5 ribu. Korban lantas mendekati tersangka, yang saat itu sudah dalam posisi melakukan onani di bawah pohon pisang.

- Advertisement -

Setelah didekati oleh korban, tersangka kemudian mengajak remaja itu ke sebuah bangunan kosong tak jauh dari rumah korban. Selanjutnya di rumah kosong tersebut, tersangka melakukan aksi bejatnya, dengan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

“Penyidik menemukan cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban, itu ditemukan setelah kita lakukan visum terhadap korban. Tersangka kami lakukan penahanan pada Kamis, 7 April 2022 lalu,”ucapnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan bukti berupa baju, pakaian dalam milik korban, serta rekaman CCTV dari toko milik paman korban.

Sementara tersangka mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tiga bulan yang lalu. Tersangka pun mengaku bahwa ia mengetahui korban masih dibawah umur. “Saya tau dia dibawah umur, tapi saya suka sama dia. Dia juga suka dengan saya. Saya sudah beristri, tapi istri saya tidak tahu kalau saya melakukan tindakan seperti ini,” ujarnya kepada awak media.

Akibat perbuatannya, Molo dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts