Lima Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi, Tiga Diantaranya Kurir

Singaraja| Sat Res Narkoba Polres Buleleng berhasil membekuk lima orang pengguna narkotika jenis sabu sabu, dalam kurun waktu dua pekan. Dimana satu diantaranya merupakan seorang wanita.

Dari lima orang yang dibekuk tersebut, Tiga orang diantaranya diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu. Mereka masing masing Gede Sukarela, warga Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak yang ditangkap di rumahnya, Komang Suarta alias Komang Nok, warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt yang ditangkap di sebuah rumah kost di Kelurahan Seririt, serta Luh Hanny Nove, warga Banjar Dinas Goris Pasar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, yang ditangkap di depan kuburan Desa Pejarakan.

- Advertisement -

Sementara dua tersangka lainnya yang dimankan yakni Putu Dedik Eka Cipta, warga Kelurahan Seririt, serta Yudin Sasmita alias Yudi, warga Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga. Keduanya tertangkap tengah pesta shabu di sebuah rumah kost bersama tersangka Komang Nok.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya berhasil diungkap. Khususnya terkait dengan keberadaan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba.

“Semuanya ada di tiga jaringan berbeda, dan ketiganya ini statusnya perantara. Semua terduga kurir ini ponselnya kami serahkan ke Laboratorium Forensik, untuk ditelusuri komunikasi mereka selama sebulan terakhir ini sama siapa saja,” Jelasnya.

Kasat Res Narkoba Agus Dwi Wirawan mengakui masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Mengingat ada dugaan bos narkoba yang terlibat dalam jaringan tersanga yang berhasil dibekuk Polisi.

- Advertisement -

“Kami masih kembangkan, dan kami sedang cari muaranya. Sebenarnya pucuknya itu dimana sih. Biarkan kami bekerja dulu,” Akunya.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan, Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Tiga tersangka yang diduga sebagai kurir dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Sementara dua orang pecandu dibidik dengan pasal 127 ayat 1 juncto pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts