Perda No 1 Tahun 2013 Sudah Diberlakukan

Singaraja| Momen Perayaan HUT Kota Singaraja ke 412 juga dijadikan momentum untuk penerapan Peraturan daerah (Perda) no 1 Tahun 2013 tentang penanganan Sampah. Namun, Penerapan Perda ini belum dibarengi dengan sanksi tegas karena Pemkab BUlelengleih memilih menggunakan jalur pembinaan sebleum melangkah ke Tipiring.

Pemkab Buleleng mengaku akan melakukan persiapan lebih matang, sehingga Perda tersebut bisa bisa diterapkan tanpa menimbulkan permasalahan.

- Advertisement -

“kami masih akan melakukan rapat terakhir sebelum perda ini diterapkan. Selain itu kami akan simulasikan penerapan perda ini bersama instansi terkait terutama Sat Pol PP kabupaten Buleleng. Karena ujung tombak dari penerapan perda dan sanksi ini kan nantinya ada di tangan sat Pol PP,” Jelas Bupati Bulelen Putu Agus Suradnyana.

Ditanyan terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana, Orang Nomor Satu di jajaran pemkab Buleleng ini mengaku sudah siap. Mengingat, Persiapan untuk menunjang Penerapan perda no 1 tahun 2013 ini sudah dilakukan dari tahun tahun sebelumnya.

“kalau soal kesiapan sarana dan prasarana tentunya kami sudah siap, karena sudah dilakukan jauh dari tahun sebelumnya. Kedepan kami hanya perlu melengkapi saja,” Imbuhnya.

Disisi lain, dalam Puncak peringatan hari Ulang Tahun Kota Singaraja diperingati dengan kegiatan sosial. Dimana sebanyak 500 orang penyandang disabilitas sosial dan lansia terlantar di kabupaten Buleleng mendapt Bantuan sembako. Bantuan 500 paket sembako itu diserahkan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, usai kegiatan Apel HUT Kota di lapangan Ngurah Rai Taman Kota Singaraja.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts