Baliho, Reklame dan Spanduk Liar Diberangus

Singaraja | Puluhan Baliho, Reklame dan Spanduk liar dan tidak membayar pajak diberangus oleh Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng, Rabu (6/4).

Dari 22 Baliho yang diberangus, ternyata ada beberapa milik tiga orang tokoh yang sedang berupaya untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah Kabupaten Buleleng dalam Pilkada 2017 mendatang.

- Advertisement -

Yakni baliho milik Yus Ariawan, Komunitas Sahabat Sukrawan serta baliho promosi album Bali Shanti milik Ketut Rochineng.

Selain tiga baliho itu, ada 19 baliho lainnya yang turut diturunkan Polisi Pamong Praja Buleleng. Diantaranya baliho milik perusahaan percetakan, neon boks milik perusahaan seluler, baliho milik perusahaan properti, rokok, hingga perusahaan otomotif. Selain itu ada sebuah papan permanen milik hotel yang juga diturunkan paksa.

Kabid Trantib Polisi Pamong Praja Buleleng, Wayan Duala Arsayasa mengatakan, penertiban itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Buleleng. Dalam surat nomor 503/444/BPPT/2016 tertanggal 4 April 2016 itu, ada puluhan baliho yang dinyatakan tidak membayar pajak reklame. Selain itu ada beberapa baliho dan spanduk yang melanggar pemasangan.

Duala menegaskan baliho yang belum membayar pajak itu telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Pajak Reklame. Sementara baliho dipasang sembarangan, dianggap melanggar Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril/Bebas Pemasangan Reklame.

- Advertisement -

“Kami bekerja sesuai dengan rekomendasi BPPT, dan tadi juga didampingi BPPT. Tidak ada tendensi apapun. Karena BPPT menyatakan belum bayar pajak, dan sudah dapat peringatan, lalu direkomendasikan pada kami untuk menurunkan, maka kami turunkan,” tegas Duala.

Sebelumnya BPPT Buleleng telah menyurati para pemilik untuk mengurus retribusi pajak reklame, melalui surat teguran nomor 503/352/BPPT/2016 tertanggal 14 Maret 2016. Namun pemiliknya justru tidak menghiraukan dan BPPT akhirnya mengeluarkan rekomendasi penertiban. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts