DPRD Buleleng Turunkan Tim Telusuri Proyek Bali Crossing Milik PLN

Singaraja | Ternyata bukan hanya aparat Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak yang tidak mengetahui rencana dan persiapan pembangunan tower setinggi 376 meter bagian dari proyek Bali Crossing di kawasan Pura Segara Rupek, Taman Nasional Bali Barat (TNBB) tetapi DPRD Buleleng juga tidak mengetahui rencana PLN itu.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna bahkan kaget akan rencana itu setelah tahu dari media massa yang memberitakan hal ini. Pimpinan DPRD Buleleng akan menugaskan Komisi II DPRD Buleleng untuk turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat.

- Advertisement -

Nantinya, kata Supriatna Komisi II yang langsung melakukan wawancara dengan sejumlah pihak seperti aparat Pemerintah Desa Sumberklampok, Desa Pekraman Sumberklampok  serta sejumlah pengurus Pura Segara Rupek yang berada di kawasan TNBB.

Sikap dewan ini menyusul pemilik proyek yakni PT. PLN Indonesia belum menyosialisasikan  secara lanjut terkait pembangunan itu ke Pemkab Buleleng. Namun saat ini, justru sudah ada persiapan fisik berupa rencana pembangunan dermaga jeti di blok pemanfaatan TNBB untuk kepentingan pengangkutan dan bongkar muat material pembangunan tower Bali Crossing.

“Kami juga baru mengetahui rencana proyek itu setelah media massa ramai memberitakan persiapan pemabngunan tower ini. Sebenarnya ini menjadi persoalan karena belum ada sosilaisasi, wajar aparat terbawah kami resah. Untuk itu, lembaga dewan sesuai fungsinya sebagai mitra kerja pemerintah memandang perlu untuk menyerap aspirasi ke lapangan terkait rencana proyek tersebut. Hal ini penting agar lembaga dewan mendapat informasi pasti terkait teknis proyek termasuk dari sudut regulasi yang menjadi acuan proyek di bidang energy listrik tersebut,” terang Supriatna, politisi dari PDIP Buleleng.

Selain itu, DPRD Buleleng juga perlu informasi yang lebih valid terkait dengan lokasi pendirian tower Bali crossing yang berdekatand engan Pura Segara Rupek, yang dikhawatirkan berpotensi melanggar bhisama terkait kawasan suci.

- Advertisement -

Supriatna juga meminta agar aparat terbawah juga bersama-sama mencari tahu informasi terkait proyek pembangunan menara tower itu. Tidak menutup kemungkinan aparat terbawah ini bisa saja menanyakan langsung kepada PLN atau pelaksana proyek. Langkah ini penting ditempuh agar pembangunan oleh pemerintah tidak langsung ditanggapi dengan sikap yang terkesan menghambat atau sikap negatif lainnya.

Sementara, Tim Investasi Pemkab Buleleng Ketut Suparto mengatakan sejauh ini Pemkab Buleleng belum pernah menerima permohonan izin prinsip atau dokumen penting lain terkait proyek tersebut. Dia mengaku pernah mengikuti sosialisasi bersama Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng.

Tim investasi juga membenarkan jika lokasi pendirian tower tersebut sangatberdekatan dengan Pura Segara Rupek. Konon, MMDP Buleleng sendiri sempat melakukan peninjauan pada tahun 2014 lalu dan mengusulkan agar lokasi menara tower itu digeser.

Setelah usulan itu, pemerintah daerah tidak lagi mendapat infomasi tindaklanjut dan bahkan karena lama tidak ada tindaklanjut diperkirakan rencana itu batal. Namun, setelah mencuat di media masa justru proyeknya sudah dimulai tanpa ada permohonan rekomendasi izin prinisp kepada pemerintah daerah.

“Prinsipnya kami sesuai RTRW Kabupaten dan karena itu ada kawasan pura dan walau itu dalam kawasan TNBB kita harapkan ada koordinasi, sehingga tidak memunculkan persoalan apalagi memunculkan keresahan di kalangan aparat terbawah di desa,” tegas Suparto.

Sesuai aturan tentang radius kesucian yang disebut daerah kawasan suci dengan ukuran apeneleng, apenimpug, dan apenyengker. Sementara Pura Sad Kahyangan dipakai ukuran apeneleng agung (minimal 5 kilometer dari pura), Pura Dang Kahyangan dipakai ukuran apeneleng alit (minimal 2 kilometer dari pura), dan Pura Kahyangan Tiga dan lain-lain menggunakan ukuran apenimpug atau apenyengker. |NM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts