Optimalkan Penerimaan Daerah, PDAM Pungut Retribusi Sampah

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Buleleng menjalin kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng untuk melakukan pungutan retribusi sampah. Nantinya, setiap pelanggan yang membayar air akan langsung dikenakan retribusi senilai Rp5.000.

Kerjasama ini terkait dengan optimalisasi penerimaan retribusi dari sektor pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng. Di tahun 2019 ini, Dinas Lingkungan Hidup memasang target penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Sampah senilai Rp650 juta. Target ini dipasang sama dengan target pungutan retribusi sampah ditahun 2018 lalu.

- Advertisement -

Asisten Administrasi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng Ni Made Rousmini menjelaskan, kerjasama Dinas LH dengan PDAM Buleleng ini menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Salah satu substansi yang mengalami perubahan menyangkut tentang bukti pembayaran. Dimana dalam Pasal 11 ayat (2) setelah diperbarui disebutkan jika bukti pembayaran retribusi retribusi persampahan/kebersihan adalah dapat berupa karcis, kwitansi, dan struk. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan membuat perjanjian kerjasama, dan telah diberlakukan sejak 2 Januari 2019 lalu.

Menurut Rousmini, pemungutan retribusi pelayanan/kebersihan oleh PDAM Buleleng, dilakukan terhadap pelanggan PDAM Buleleng kategori rumah tangga/tempat tinggal, yang menerima pelayanan persampahan/kebersihan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng di wilayah Perkotaan Singaraja yang terdiri dari 19 Desa dan Kelurahan.

Desa dan Kelurahan yang menerima pelayanan persampahan/kebersihan itu yakni Kelurahan Kampung Singaraja, Astina, Kendran, Banjar Bali, Banjar Jawa, Kampung baru, Kampung Kajanan, Kampung Anyar, Kampung Bugis, Banyuasri, Kaliuntu, Banjar Tegal, Paket Agung, Beratan, Liligundi, Penarukan, Kelurahan Sukasada, dan Desa Baktiseraga.

- Advertisement -

“Pelanggan yang berkategori rumah tangga atau tempat tinggal, akan dikenakan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sebesar Rp5000 per pelanggan per bulan,” Jelasnya.

Senada didampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Putu Ariadi Pribadi. Menurutnya, dari retribusi sampah senilai Rp5.000 ini, masyarakat akan mendapatkan pelayanan berupa pengangkutan sampah rumah tangga dari tempat penampungan sampah sementara atau dari dipo transfer, ke tempat pemrosesan akhir di TPA Bengkala.

Sementara untuk pengangkutan dari rumah tangga ke TPS atau dipo transfer merupakan tanggung jawab petugas pengangkutan sampah kawasan yang dibentuk seadaya masyarakat atau difasilitasi Pemerintahan Kelurahan atau Desa.

“Untuk sarana dan prasarana sebenarnya kita cukup. Untuk bak sampah atau container sampah nanti kita akan cek, dititik mana yang masih dubutuhkan. Untuk yang dikota sebenarnya sudah memenuhi, namun kalau masih diperlukan kita akan cek lagi,” Ujarnya.

Sementara itu, perjanjian kerjama untuk pemungutan retribusi sampah ini disambut baik oleh PDAM Buleleng. Direktur Umum, Gede Arya Dana menyebut dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan semakin memudahkan.

Pasalnya, saat ini hampir 73 persen pelanggan PDAM Buleleng sudah melakukan pembayaran retribusi air secara online system, bekerjasama dengan beberapa pihak. Jadi dengan adanya Perda dimaksud, pemungutan retribusi secara online sudah bisa dilakukan.

“Kalau dulu teman-teman yang online belum berani memungut karena regulasinya belum ada, makanya yang dikenakan retribusi sampah yang membayar manual ke kasir PDAM. Kalau sekarang kan sudah bisa karena bukti pembayarannya sudah diatur bisa dengan struk,” Ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts