Bawaslu Temukan 9 Orang WNA Masuk DPT di Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng menemukan sebanyak sembilan Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Temuan itupun sudah direkomendasikan ke KPU Buleleng untuk segera ditindaklanjuti.

Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Buleleng Wayan Sudira menjelaskan, temuan terhadap Sembilan WNA ini berawal saat Bawaslu Buleleng melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, terkait dengan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki KTP-Elektronik.

- Advertisement -

Dari hasil koordinasi itulah, Bawaslu selanjutnya melakukan penyisiran dan melaksanakan verifikasi vaktual dan menemukan jika ada Sembilan WNA yang namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka yang masuk dalam DPT yakni 4 WNA asal Jerman, dan dua WNA dari Swis, serta WNA dari Negara Italia, Belanda, dan Australia masing-masing satu orang.

Sudira menuturkan, dari temuan itu Bawaslu Buleleng selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng untuk dapat ditindaklanjuti. Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan sehingga WNA yang tidak memiliki Hak Pilih bisa masuk dalam DPT Pemilu 2019.

“Mekanismenya silahkan KPU. Yang penting kami sudah menyarankan dan merekomendasikan. Dan kami meminta agar dipastikan WNA ini tidak menggunakan hak pilihnya saat 17 April nanti,” Ujar Sudira.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya membenarkan terkait dengan keberadaan WNA yang masuk dalam DPT tersebut. Hanya saja, sebelum adanya rekomendasi dari Bawaslu Buleleng, KPU Buleleng sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Buleleng, dan didapatkan jika WNA yang telah memiliki KTP-Elektroik sebanyak 92 orang.

- Advertisement -

“Dari data itu, kami KPU Buleleng pun selanjutnya melakukan penyisiran, untuk menemukan apakah ada WNA yang masuk dalam DPT,” jelasnya.

Penyisiran dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KPU RI yang menyebutkan jika ada delapan WNA yang masuk DPT, sementara berdasarkan hasil penyisiran dan verifikasi factual, KPU Buleleng menemukan satu lagi WNA yang masuk dalam DPT, sehingga keseluruhan berjumlah 9 WNA.

Atas temuan itu, KPU Kabupaten Buleleng selanjutnya akan menyatakan jika data WNA tersebut menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 1 Ayat (28) disebutkan jika Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

“Setelah dinyatakan TMS, berarti otomatis nama mereka (Sembilan WNA, red) dicoret sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Cakra Budaya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts