Polisi Bekuk Bandar Narkoba Kuasai 25 Paket Sabu dan 5 Butir Siap Edar

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap Agus Polos Hendry alias Agus, warga Kelurahan kampung Baru, Kecamatan Buleleng karena diduga kuat sebagai bandar narkoba. Barang bukti yang diamankan, 25 Paket Narkoba jenis sabu, dan lima butir ekstasi.

Agus ditangkap di sebuah rumah di Perum Wira Bakti, Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng Senin, 11 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 wita. Saat digeledah, Polisi berhasil mengamankan 25 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat mencapai 10.45 gram, serta lima butir pil ekstasi.

- Advertisement -

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 buah alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, sejumlah potongan pipet, beberapa buah hand phone, uang tunai Rp1.700.000, serta beberapa barang bukti lainnya.

Namun dihadapan Polisi, Agus tidak mengaku dirinya seorang Bandar narkoba. Justru barang haram itu bukan untuk diedarkan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka juga mengaku baru mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak dua bulan terakhir.  Untuk mendapatkan Narkoba jenis sabu seberat 10,45 gram, Agus harus merogok koceknya hingga Rp15 juta rupiah.

“Itu saya baru bayar DP-nya saja Rp10 juta. Sabunya memang saya konsumsi sendiri,untuk menghilangkan sakit kepala. Memang sengaja saya pecah menjadi paket kecil, supaya mudah, jadi untuk satu paket itu saya gunakan satu hari,” Akunya.

- Advertisement -

Selain mengamankan Agus, Polisi juga mengamankan I Made Merta Yasa alias Puyung, warga Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamatan Sukasada. Pria yang kesehariannya ini sebagai staf di salah satu Kantor Lurah di Kecamatan Buleleng ini diamakan bersama dengan alat bukti berupa narkoba jenis sabu masing-masing seberat 0.59 gram.

Tetapi keterangan yang disampaikan Puyung justru berbanding terbalik dengan Agus. Puyung justru mengakui jika sabu yang Ia konsumsi itu didapatkannya dari Agus. 

“Untuk satu paket ini saya beli Rp800 ribu. Sudah beli sama dia sejak 3 bulan. Ya saya salah, banyak atau sedikitpun saya ngomong tetap saya salah, karena saya pemakai narkoba,” ujar Puyung.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta menjelaskan, dari pengakuan Puyung, Polisi pun kemudian menetapkan Agus sebagai seorang pengedar.

Sejak lama,  Agus sebagai target oprasi, karena dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jaringan Kota Singaraja sudah dilacak sejak lama. Saat ini, Polisi juga tengah memburu DW yang diduga sebagai orang yang memberikan Agus narkoba jenis sabu.

“Jadi untuk Agus ini memang sudah kami selidiki sejak dua minggu lamanya, karena memang kami duga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Singaraja.” jelasnya.

Ditempat terpisah, Tidak hanya mengamankan Agus dan Puyung, Polisi juga berhasil membekuk Ketut Yasa Alias Togog, warga Banjar Dinas Kelod, Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu. Tersangka ditangkap di jalan Dusun Rawe Desa Ringdikit Kecamatan Seririt. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0.32 gram.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiganya pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan denda senilai Rp10 miliar. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts