Naskah Akademik Belum Disepakati untuk Ranperda Perseroda

Singaraja, koranbuleleng.com| Menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD Buleleng periode 2014-2019, DPRD Buleleng masih menyisakan satu Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) yang hingga kini masih tarik ulur. Yakni, Ranperda perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2006, tentang perubahan nama BPR Bank Buleleng 45, menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Buleleng 45.

Merujuk pada agenda yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus), Ranperda itu seharusnya sudah ditetapkan sebagai Perda pada masa sidang pertama. Namun sampai kini masih ada perbedaan pandangan yang tajam antara eksekutif dan legislatif. Legislatif  bersikukuh jika penetapan Ranperda itu harus disertai dengan naskah akademik. 

- Advertisement -

Sementara Eksekutif telah menjelaskan, naskah akademik tidak perlu disertakan, karena perubahan itu sudah dijelaskan.   Meski masih terjadi tarik ulur, Bapemperda optimis pengesahan tiga ranperda itu sesuai target.  

Rencananya tiga ranperda itu akan disahkan pertengahan Mei 2019 saat memasuki masa sidang ke dua. Pengesahannya pun akan dilakukan bersamaan dengan dua Ranperda lainnya yakni Ranperda perubahan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Ranperda tentang Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Buleleng.

Disisi lain, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng memasang target untuk menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lagi pada masa sidang ke dua di tahun 2019. Bapemperda membahas Ranperda yang akan mendapatkan skala prioritas untuk dibahas selainjutnya bersama Eksekutif di ruang Komisi III Kamis, 2 Mei 2019.

Dalam rapat itu pun, Dewan kembali bersikukuh agar Ranperda tersebut harus disertai kajian naskah akademik. Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat Pansus akan berkonsultasi ke Kemenkeu RI terkait dengan boleh tidaknya ranpreda itu diserai naskah kajian akademik. 

- Advertisement -

“Nanti kami akan konsultasi ke pemerintah pusat. Kalau misalnya, harus ada naskah akademik, maka eksekutif wajib melapirkan. Tadi saya sudah tanyakan kepada eksekutif, ternyata mereka sudah siap dengan naskah akademiknya,” terang Ketua bapemperda Buleleng Gede Suradnya.

Menjelang berakhirnya Masa Jabatan DPRD Buleleng Periode 2014-2019, Suradnya yang kembali mendapatkan jatah satu kursi di gedung Dewan meyakini jika pembahasan Ranperda nantinya akan tetap berjala maksimal. Mengingat, masih ada sisa waktu sekitar 4 Bulan Dewan bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam sisa masa jabatannya

“Sekarang saja anggota hadir, nanti pasti hadir juga karena mereka kan tetap harus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat,” ucapnya.

Sementara itu, tiga Ranperda yang akan dibahas pada masa sidang ke dua di tahun 2019 yakni Rabperda Perubahan Perda No 23 tahun 2011 tentang Pemakaian kekayaan Daerah, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata  (RIPPARDA) Kabupaten Buleleng, dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts