Lahan Tandus seluas 5 Hektar Disewakan ke Pihak Ketiga

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng menyewakan sebuah lahan yang tidak produktif di Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak. Setiap tahun,  Pemkab Buleleng mendapatkan penghasilan senilai Rp250 juta dan langsung disetorkan ke kas daerah (Kasda).

Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, lahan yang disewakan itu seluas 5,26 hektar. Sebelumnya, lahan itu dikelola oleh PD Swatantra untuk perkebunan. Karena pihak penyewa merugi akibat lahan yang tandus, pihak penyewa memutuskan untuk memutus kontrak supaya tidak alami kerugian lebih besar.

- Advertisement -

Akhirnya, lahan tersbeut dikembalikan pengelolannya kepada PD Swatantra.  Sementara PD Swatantra mengembalikan langsung asset tersbeut kepada Pmekab Buleleng.

Kini, setelah lahan itu dikembalikan ke Pemkab, BKD Buleleng bekerjasama dengan dengan pihak ketiga, untuk mengelola lahan tersebut melalui sistem sewa. Alhasil, dari kerjasama itu, apemkab mendapatkan tambahan penghasilan senilai Rp250 juta setahun untuk pemanfaatan lahan itu menjadi tambak.

Kerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem sewa itu, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2017 terkait dengan pemberdayaan pemanfaatan barang milik daerah yang dapat meningkatkan pendapatan. Salah satunya upaya menyewakan lahan yang termasuk kategori Idle (belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan). 

“Sesuai permohonan yang diajukan oleh perseorangan lahan dimaksud akan dipergunakan sebagai lokasi usaha yang bergerak di sektor perikanan,” jelas Kepala BKD Buleleng Gede Sugiarta Widiada.

- Advertisement -

Sementara itu, Kabid Aset BKD Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, untuk penentuan nilai sewa pada lahan itu, pihaknya telah menunjuk Tim Appraisal. Hasilnya, harga sewa atas lahan itu ditetapkan sebesar Rp2.200 permeter persegi. Sehingga secara keseluruhan nilai sewanya sebesar Rp117.720.000 selama setahun. 

“Dari perhitungan Appraisal dan pertimbangan tim, pihak penyewa siap melakukan pembayaran hampir 2 kali lipat dari harga appraisal, sehingga untuk tanah di Sanggalangit yang selama ini tidak produktif Pemkab Buleleng mendapatkan hasil sewa sebesar Rp250 juta setahun,” ujarnya.

Masih kata Pasda Gunawan, harga sewa sebesar Rp250 juta, sudah disetorkan langsung ke kas daerah sesuai dengan Bukti Surat Tanda Setoran ke Kasda pada 26 April 2019. Kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian yang ditandatangani Pemkab Buleleng dengan penyewa pada 29 April 2019 lalu, untuk setahun dan dapat diperpanjang lagi oleh pemohon.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PD Swatantra Buleleng Ketut Siwa membenarkan telah mengembalikan lahan tersebut kepada Pemkab Buleleng. Dijelaskan, lahan tersebut sejak Pebruari 2017 dikerjasamakan oleh PD Swatantra dengan pihak ketiga untuk 10 tahun pertama. Tadinya lahan itu tidak produktif hanya berisi tanaman pohon kelapa yang sudah berumur tua. Setelah dikerjasamakan, pihak ketiga mengembangkan komoditi tanaman unggul seperti Jambu Kristal dan Kelapa Ginjah. 

Tercatat diawal musim tanam, jumlah bibit Jambu Kristal yang ditanama sebanyak 12.000 pohon, kemudian Kelapa Ginjah sebanyak 1.000 pohon. Harapannya dengan komoditi itu, lahan seluas 5 hektar dalam tiga tahun sudah menemukan hasil yang berkesinambungan.

Dalam kerjasama itu, seluruh biaya produksi ditanggung oleh pihak ketiga. Sedangkan PD Swatantra hanya menyediakan lahan seluas 5 hektar tersebut. Ketika musim panen, PD Swatantra akan mendapat hasil sekitar 1 berbanding 2.

Selama waktu berjalan, sebagian besar bibit tanaman komoditi unggulan yang ditanam mati perlahan. Upaya pergantian bibit telah dilakukan pihak ketiga namun selalu gagal. Pihak ketiga kemudian mengadakan penelitian terhadap kesuburan lahan, ternyata terungkap air yang ada di lahan itu mengandung zat garam.

Ini terjadi karena lokasi lahan berada di dekat pantai. Sehingga pihak ketiga membatalkan kerjasama tersebut setelah 2 tahun berjalan, dengan alasan tidak ingin menanggung kerugian lebih besar. Pembatalan kerjasama kemudian diproses tahun 2018 lalu, dan lanjut mengembalikan lahan tersebut kepada Pemkab Buleleng.

“Kami sudah serahkan lahan itu ke bidang Aset, biar nanti yang memanfaatkan. Kalau dijadikan lahan perkebunan sudah tidak cocok, kalau dijadikan tambak, kami tidak punya hak, karena tupoksi PD Swatantra bergerak di perkebunan,” ucapnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts