Penahanan Ashari Tidak Pengaruhi Statusnya Sebagai Calon Perbekel

Singaraja, koranbuleleng.com| Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terhadap Perbekel Desa Celukan Bawang Non Aktif Mohamad Ashari, tidak mempengaruhi statusnya sebagai Calon Perbekel. Karena penahanannya kini masih berdasar asas praduga tak bersalah, dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Made Subur melalui sambungan telepon Jumat, 30 Agustus 2019. Menurutnya, Perbekel Desa Celukan Bawang Non Aktif Mohamad Ashari masih berstatus sebagai calon Perbekel. Pasalnya, panitia Pemilihan Perbekel (pilkel) Desa setempat telah melakukan penetapan.

- Advertisement -

Berbeda halnya jika penahanan Ashari dilakukan sebelum tahapan Penetapan Calon, sehingga bisa langsung digugurkan. Saat ini, Dinas PMD Buleleng tengah memproses Pemberhentian sementara Mohamad Ashari terkait dengan penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak.

“Supaya tidak membebani APBdes akan diberhentikan sementara, ketika nantinya diberhentikan sementara, artinya tidak menerima nafkah dari gaji. Suratnya sedang diproses,” jelasnya.

Subur mengatakan, sebelum adanya Putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap terkait dengan kasus yang menjerat Mohamad Ashari, proses Pemilihan Perbekel khususnya di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak akan berjalan sesuai dengan rencana.

Menurutnya, ada tiga kemungkinan tahapan yang akan dilalui jika Vonis yang incraht nantinya diputuskan, jika Ashari berhasil menang dan meraih suara tertinggi dalam Pilkel. Jika putusan inkracht terbit sebelum adanya penetapan, maka BPD setempat akan melakukan musyawarah untuk mengusulkan peraih suara tertinggi untuk ditetapkan sebagai pemenang.

- Advertisement -

Kemudian jika setelah penetapan sebagai pemenang Putusan Inkracht terbit, maka kemenangannya akan dibatalkan, dan akan diusulkan peraih suara terbanyak kedua untuk mendapatkan SK dan diajukan kepada Bupati untuk dilakukan Pelantikan.

“Nah kalau misalnya setelah dilantik baru terbit putusan inkracht, nanti BPD melalui Capat akan mengusulkan kepada Bupati untuk proses pemberhentiannya. Kemudian diusulkan peraih suara tertinggi kedua untuk dilantik sebagai Perbekel,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penahanan terhadap Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak Mohamad Ashari terkait dugaan Korupsi pembangunan Kantor Perbekel sejak Kamis 29 Agustus 2019. Sementara Penasehat Hukumnya mendesak agar Kejaksaan Negeri Buleleng juga mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts