Puri Gede Singaraja Pasang Blokade di Taman Kantor Disbud

Singaraja, koranbuleleng.com| Puri Gede Buleleng memasang blokade di taman Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, di Jalan Veteran. Blokade tersebut dipasang dengan bambu dan kayu,melingkar dengan tali plastik di area taman. Ada tiga buah spanduk dalam blokade itu sebagai sebuah klaim tanah hak milik atas nama Dr. A.A Gde Djelantik Sp.Rad, Msc, SHM no.39 tahun 2002.

Blokade ini mengagetkan staff Disbud Buleleng karena menganggu akses jalan antara gedung di blok Gedong Kirtya dan di blok Museum Buleleng. Disisi lain, ada juga klaim dari pihak puri atas sebidang tanah sesuai dengan sertifikat yang memasukkan area taman dan jalan menuju Puri Gede sebagai milik puri dalam sertifikat nomor 39 tahun 2002.

- Advertisement -

Disisi lain, Pemkab Buleleng juga mempunyai sertifikat bahwa taman tersebut masuk dalam sertifikat yang dipegang oleh Pemkab Buleleng. 

Permasalahan ini sebenarnya sempat mencuat antara Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng dengan pihak Puri Gede Buleleng atas nama Anak Agung Gde Djelantik medio Februari 2019 lalu.  

Saat itu, Anak Agung Gde Djelantik memasang sebuah pintu besi di lorong yang menghubungkan antara Kantor Dinas Kebudayaan denga area Puri Agung Singaraja di bagian Utara, tepatnya diantara Gedung yang ditempati tiga bidang dengan Ruang Kepala Dinas Kebudayaan. 

Permasalahan itu kemudian berakhir ketika Anak Agung Ngurah Parwata Panji dari Puri Kanginan yang juga adik dari Anak Agung Gde Djelantik menemui Kepala Disbud Gede Komang untuk menyampaikan permohonan maaf dan menyadari jika pemasangan pintu itu sebuah kekeliruan. Pintu itu pun kemudian di bongkar.

- Advertisement -

Permasalahan itu ternyata kian meruncing ketika Minggu, 9 September 2019 terlihat ada bamboo yang terpasang dan memblokir jalan, baik menuju parkir dan juga jalan menuju Wantilan Sasana Budaya Singaraja. Pemasangan bambu juga dilakukan pada pintu masuk samping yang selama ini dimanfaatkan untuk menuju ruang Bisang Kesenian. Selain itu, terpasang juga tiga buah spandung yang bertuliskan “Tanah Hak Milik Dr. A.A Gde Djelantik Sp.Rad.,Msc SHM no 39 Tahun 2002.

Spanduk itu seolah menerangkan jika akses jalan yang selama ini dimanfaatkan dan juga taman di kantor Disbud Buleleng adalah milik nama yang tertuang dalam spanduk tersebut.

I Made Tegeh Okta Maheri, salah seorang pegawai Disbud Buleleng menjelaskan jika pemasangan bambu untuk memblokir jalan itu sudah dilakukan Sabtu, 7 September 2019 sekitar pukul 13.12 wita. kemudian dilanjutkan dengan pemasangan spanduk pada eesokan harinya. Ia bahkan sempat mengkonfirmasi dengan pihak pemasang yang menyebut ditugaskan oleh pihak Puri.

“Kebetulan saat itu, (Sabtu, red) saya dan beberapa teman sedang lembur, saya dengar seperti orang menggetok sesuatu ditembok, pas saya keluar saya lihat ada yang menutup jalan masuk dengan bambu. Saat saya Tanya, katanya disuruh langsung bertanya dengan pihak puri,” jelasnya.

Anak Agung Ngurah Parwata Panji yang diberi kuasa oleh Anak Agung Gde Djelantik menjelaskan, blokade dan pemasangan spanduk yang dilakukan pihak Puri itu dilakukan karena rasa kesalnya terhadap pihak Disbud Buleleng. Selama ini kata Dia, pihak Puri sudah berbaik hati untuk menggunakan akses jalan tersebut bersama-sama. Namun jalan itu justru dijadikan parkir sehingga menyulitkan keluarganya ketika hendak masuk menuju Puri.

Masalah itu pun sebenarnya sudah pernah dikomunikasikan. Agung Parwata mengaku menemui Kadisbud Buleleng Gede Komang, namun tidak ada jalan keluar yang dihasilkan.

“Jalan itu dipakai parkir, kami tidak bisa masuk. Tiang sudah minta jalan terbaik tolong berikan kami akses masuk, dan pak kadis ngotot bahwa itu milik pemkab, saya tunjukkan sertifikat yang kami punya, barulah ngga bisa ngomong,” jelasnya.

Saat ditemui di kediamannya di Puri Kanginan Singaraja, Agung Parwata menunjukkan bukti kepemilikan lahan termasuk jalan dan juga taman di are Kantor Dinas Kebudayaan tersebut. 

Sertifikat Hak Milik (SHM) itu diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng tertanggal 13 Maret 2002 seluas 2.250 meter persegi atas nama Dokter Haji Anak Agung Djelantik.

Disatu sisi, Ia juga mengetahui keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 4 tahun 2009 atas nama Pemkab Buleleng. Ternyata dalam sertifikat itu, jalan dan juga taman itu termasuk didalamnya. 

Karena hal itu, pihaknya kemudian bersurat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, hingga kemudian dilakukan proses mediasi. Sayang, menurut Agung Parwata, pihak Pemkab Buleleng tidak pernah hadir dalam proses mediasi tersebut.

Mulai dari tanggal 4,15, dan 29 Juli 2019, serta tanggal 7 dan 15 Agustus 2019. Atas kenyataan itu, pihak Puri kemudian menuntut agar Pemkab Buleleng melakukan penyempurnaan terhadap SHP yang sudah diterbitkan.

“Untuk gambar (sertifikat) Pemkab ini harus diulang lagi pengukurannya, sehingga kelihatan sesuai dengan sertifikat milik keluarga kami. Jadi pemkab yang meminta kepada BPN untuk diukur ulang lagi,” pinta Agung Parwata. 

Sementara itu, Kadis Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Gede Komang mengaku beberapa kali mediasi gagal dikarenakan beberapa pertemuan tidak bisa dihadiri salah satu pihak. “Kalau tidak hadir, terus bagaimana kita mau mencari solusi.” kata  Gede Komang.

Gede Komang menjelaskan  Pada  4 Juli 2019, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng memenuhi panggilan sesuai surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor : IP .02.02/6012-51.08.200/VII/2019 perihal keberatan tertanggal 2 Juli 2019. Agenda pertemuan tersebut gagal karena pihak keberatan tidak hadir sehingga rencana pertemuan dirancang ulang.

Lalu, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng telah memenuhi panggilan mediasi Senin 29 Juli 2019 pukul 10.00 wita di Kantor Lurah Kendran, Kecamatan Buleleng. Mediasi itu sesuai juga surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor : MP.01.02./6535-51.08/VII/2019 perihal mediasi tertanggal 15 Juli 2019. Namun mediasi pada tanggal tersebut kembali gagal. Pada saat itu, Badan Pertanahan Nasional mengabarkan dari pihak puri tidak bisa hadir.

Lalu pada tanggal 14 Agustus 2019 kembali direncanakan untuk mediasi dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor : MP.01.027218-51.08/VIII/2019 perihal mediasi tertanggal 7 Agustus 2019.

Mediasi direncanakan di ruang konsultasi Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng, namun pertemuan itu juga gagal karena dari Dinas Kebduayaan tidak bisa hadir. Pada tanggal tersebut, Dinas Kebudayaan sedang mendapatkan tugas untuk pelaksanaan upacara HUT Provinsi Bali ke-74, namun surat pemberitahun diterima sangat mendadak.

Pada tanggal 28 Agustus 2019 pukul 09.00 Wita Dinas Kebudayaan hadir untuk tindak lanjut mediasi di Kantor BKD Kabupaten Buleleng. Mediasi sesuai dengan surat dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng  nomor : 005/154.4/VIII/2019 perihal tindak lanjut mediasi. Surat tersebut tertanggal 26 Agustus 2019.

Dalam agenda tersebut, disimpulkan dua alternatif yakni adanya musyawarah mufakat bahwa akses lahan yang kurang lebih 3 meter dari batas tembok Disbud Buleleng, dijadikan fasilitas jalan hanya untuk Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng dan pihak Puri dengan catatan ada akses jalan menuju parkir kendaraan ke garasi mobil Disbud Buleleng. Kedua, Kalau tidak bisa bernegosisasi seperti pada poin pertama, maka jalan penyelesaianya melalui proses peradilan.

“Kami selaku pemakai, ditugaskan berkantor di kantor ini hanya menmanfaatkan semata. Soal urusan lebih jauh nanti ada bagian hukum atau dari bagian asset Pemkab Buleleng yang akan menyelesaikan permasalahan ini,” kata Gede Komang. |tim|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts