Polisi Gerebek Praktek Prostitusi Berkedok Salon Kecantikan

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reskrim Polres Buleleng menggerebek salon kecantikan Jasmine Hair Beauty Salon, di Desa Kaliasem, Jalan Singaraja – Seririt yang diduga kuat telah melakukan praktek prostitusi, Jumat 6 Desember 2019.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang wanita yang diduga kuat sebagai pekerja seks komersil (PSK), Pengelola salon kecantikan. Sementara dua orang pengguna jasa prostitusi, kabur.

- Advertisement -

Dalam jumpa pers yang dilakukan jajaran Humas Polres Buleleng dengan wartawan, Kamis 12 Desember 2019, terungkap penggerebekan bermula dari informasi masyarakat atas dugaan praktek prostitusi di salon kecantikan itu. Dari laporan warga itu, pihak kepolisian melaksanakan penyelidikan. Daripenyelidikan itu, terlihat situasi yang mengarah pada praktek prostitusi.

KBO Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa saat penggerebekan itu, polisi menangkap beberapa orang yang melakukan hubungan seksual di ruang yang berbeda. Dua orang wanita diduga sebagai PSK, bersama dua pria langsung diamankan kala itu.

Hasil penyeldikan juga mengungkap bahwa praktik prostitusi berkedok salon kecantikan  Jasmine Hair Beauty Salon baru berjalan beberapa bulan. 

“Salon kecantikan Jasmine Hair Beauty Salon sudah berjalan sejak bulan Agustus 2019. Dalam penggerebekan itu kita telah amankan pengelola salon berinisial PDF serta 2 orang pekerja seks serta  2  orang pengguna jasa seks,” ujar Sudiasa, Kamis 12 Desember 2019.

- Advertisement -

Sementara itu pengelola salon PDF, bersikukuh mengaku bahwa salon kecantikan yang dikelolanya bukan tempat prostitusi. 

“Saya hanya disuruh mengelola, saya tidak tahu ada yang seperti itu, mungkin pegawai saya khilaf atau bagaimana, Kalau pelanggan yang datang  biasanya tiap hari paling 1 atau 2 orang,”terangnya.

Dari hasil penggerebekan  ditemukan barang bukti 1 buah alat kontrasepsi yang belum terpakai, 2 buah alat kontrasepsi yang telah terpakai, 2 lembar seprei, 4 handuk, 3 bantal dan uang tunai. 

Pengelola salon ,PDF, dianggap melanggar pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts