19 Bidang Lahan Masuk Konsinyasi di Pengadilan

Singaraja, koranbuleleng.com |  Tim Pelaksana Pembebasan Lahan Shortcut belum menuntaskan pembayaran ganti untung lahan untuk rencana pembangunan jalan shortcut di titik 7-10.

Tim menemui berbagai kendala, diantaranya ada pemilik lahan yang tidak mampu menunjukkan berkas lengkap kepemilikan lahan, ada sertifikat yang dijadikan jaminan kredit perbankan sampai ada pihak-pihak warga yang keberatan atas nilai ganti.

- Advertisement -

Sekretaris Tim Pelaksama Pembebasan Lahan Shortcut, Ngurah Maharta menjelaskan sesuai perencanaan awal, harapan pembebasan lahan ini bisa diselesaikan pada Desember 2019, namun sampai Januari 2020, tim masih melakukan validasi terhadap beberapa dokumen lahan dari pemilik.

Dari 299 bidang tanah milik warga dari beberapa desa, Desa Wanagiri, Desa Pegayaman dan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, yang sudah melalui tahap validasi mencapai 169 berkas dan layak mendapatkan nilai ganti. Sebanyak130 berkas masih dalam proses validasi, dan 19 berkas bidang tanah terpaksa harus dititipkan atau konsinyasi ke Pengadilan Negeri Singaraja karena pemilik keberatan atas nilai gantinya.

“Untuk yang konsinyasi ini sesuai syarat yang sudah diatur, dan kami bekerja mengikuti aturan itu,” jelas Maharta

Dari 19 yang masuk dalam konsinyasi, sebanyak 10 orang pemiliknya mengkuk keberatan atas nilai ganti serta 9  pemilik tanah tidak hadir dalam musyawarah penetapan bentuk ganti rugi beberapa waktu lalu. Selain itu, sebanyak  2 pemilik  tanah sertifikatnya masih dalam sitaan Bank. 

- Advertisement -

Maharta menambahkan untuk membantu para pemilik tanah yang bermasalah, timnya akan melakukan upaya lain serta meminta petunjuk teknis ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Bali. Tim juga mengusulkan Legal Opinion ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts