Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Divonis Denda

Singaraja, koranbuleleng.com | Pengadilan Negeri(PN) Singaraja kembali menjatuhkan vonis kepada tiga orang pelanggar yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Nomor 6 tahun 2018 . Ketiga warga yang dijatuhi vonis yakni Sumiatun asal Kampung Kajanan, Abdul Aziz Asal Kampung Baru, dan Iqbal Samsani asal Seririt harus membayar denda senilai Rp250 ribu karena sebelumnya tertangkap membuang sampah sembarangan.  

Persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra, dipimpin oleh Hakim Tunggal Mayasari Oktavia  Rabu 7 Januari 2020.

- Advertisement -

Mayasari Oktavia  saat memimpin sidang membacakan karena secara sah melanggar Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018, dengan didukung pengakuan para saksi dan diperkuat dengan barang bukti yang dibawa langsung saat persidangan. 

“Ketigannya  membayar denda sebesar 250 ribu rupiah, jika tidak membayar wajib digantikan dengan  kurungan selama lima hari” ujarnya usai memimpin sidang.

Mayasari Oktavia  menambahkan  agar Pemerintah Daerah lebih giat lagi bersosialisasi  kepada masyarakat agar Perda sampah lebih tersebar menyeluruh ke semua kalangan masyarakat.

“Harus lebih disosialisasikan lagi, sehingga tidak ada lagi, masyarakat mengatakan tidak tahu tentang Perda sampah ini, ini juga buat kebersihan lingkungan, ” imbuhnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sumardana, SH mengatakan Sumiatun dan Abdul Aziz ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng di sekitaran jalan Diponegoro  pukul 22.15 wita.

“Sumiatun ditangkap petugas saat hendak membuang sampah tidak pada tempatnya, Kemudian tidak berselang lama sekitar pukul 22.45 wita, terdakwa Abdul Aziz tertangkap basah di pintu masuk sebelah selatan  sekitaran jalan Diponogoro,”  ujarnya.

Sementara itu, Iqbal Samsani merupakan terdakwa yang tertangkap di wilayah Seririt, tepatnya pada jembatan menuju Desa Lokapaksa 6 Desember 2019. 

“Sebenernya Iqbal sudah dijadwalkan sidang minggu-minggu sebelumnya, karena tidak hadir jadi baru sidang hari ini,” terang Made Sumardana.

Sementara salah satu yang menjalani sidang, Iqbal Samsani mengatakan menyesal telah melkaukan pelanggaran dan mengaku tidak akan mengulangi hal yang sama.

“Saya pribadi mengaku bersalah dan menyesal telah membuang sampah sembarangan, setelah mendapatkan sanksi ini saya berjanji tidak mengulangi lagi,” ucapnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts