Ratusan KPM Menerima Bantuan Ganda

Warga Desa Pangkung Paruk saat menerima bantuan BLT dana Desa beberapa waktu lalu |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com| Kekacauan data penerima bantuan akibat dari pandemi COVID 19 di Kabupaten Buleleng berdampak pada banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan ganda.

- Advertisement -

Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Instansi terkait yang terlibat dalam penanganan COVID 19, yang berlangsung di Ruang gabungan Komisi Kamis, 11 Juni 2020.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna itu dihadiri tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur menyebut jika dalam proses pendampingan realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ditemukan ada 602 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan ganda.

Data itu tersebar di Sembilan Kecamatan di Buleleng. Yakni Kecamatan Gerokgak ada enam Desa, Kecamatan Seririt 12 Desa, Busungbiu empat Desa, Banjar delapan Desa, Sukasada tujuh Desa, Buleleng delapan Desa, Sawan 13 Desa, Kubutambahan delapan Desa, dan Kecamatan Tejakula delapan Desa.

- Advertisement -

Subur menyebut sesuai regulasi, tidak diperbolehkan ada satu KPM yang menerima lebih dari satu jenis bantuan. Sehingga dengan temuan itu, pihaknya menyarankan agar KPM yang telah menerima bantuan dan kembali mengambil bantuan BLT DD agar menandatangani surat pernyataan, sehingga harus mengambalikan dana yang diterima.

Selanjutnya, surat pernyataan itu disampaikan ke BPD dan Pemerintah Desa untuk segera melaksanakan musyawarah khusus untuk mengganti nama penerima dana tersebut. Setelah disepakati, kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Perbekel untuk pengganti orang yang menerima.

“Pemicunya itu ada dua hal, yang pertama masalah data yang belum terverifikasi dan divalidasi dengan baik, kemudian masalah kejujuran. Kejujuran menjadi penting, karena ketika satgas covi mendata, orang harus berani jujur sebelum kemudian ditetapkan sebagai penerima bantuan,” jelasnya.

Ada dua skema yang disiapkan pemerintah untuk menangani permasalahan ini. Pertama, warga yang bersangkutan disarankan untuk melaksanakan program Padat Karya Tunai (PKT) dan mendapatkan upah Rp80.000 per hari. Kemudian untuk skema kedua bisa menggandeng BUMDes. Nantinya BUMDes yang menalangi pengembalian BLT Dana Desa tersebut.

“Kalau skema pertama itu tinggal menghitung saja, sehari dapat Rp80 ribu sampai dengan bisa mengembalikan Rp600 ribu. Kalau skema kedua itu, warga bersangkutan berhutang kepada BUMDes dan mencicil pembayaran ke BUMDes,” ujarnya.

Dikonfirmasi atas kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatne menyebut jika hal ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat terkait dengan banyaknya jenis bantuan yang ada, baik bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Selain itu, kelemahan juga terjadi karena data penerima bantuan masih kacau. Supriatna menyebut jika kelemahan data memang sudah terjadi sejak lama. Sehingga Pemerintah daerah tidak mempunyai database yang kuat untuk melaksanakan program tersebut bisa tepat sasaran.

“Ini menyebabkan ketidak pahaman masyarakat. Karena kurang mampu dan ada bantuan ,mereka merasa berhak mendapatkan bantuan kembali, ini yang sering memunculkan kerancuan dan polemic di masyarakat,” singkatnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts