Pintu Masuk Buleleng Diperketat, Bepergian Wajib Bawa Surat Keterangan Perjalanan

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memperketat pintu keluar masuk Kabupaten Buleleng. Masyarakat yang melakukan perjalanan diminta untuk melengkapi diri dengan kartu identitas dan surat keterangan tujuan perjalanan.

Kebijakan untuk memperketat pintu keluar dan masuk Buleleng serta kelengkapan administrasi perjalanan ini untuk menghindari penularan wabah COVID 19 meluas. Saat ini, potensi penularan transmisi lokal sangat tinggi, bahkan penularan sudah antar satu keluarga ke keluarga yang lain. 

- Advertisement -

“Buleleng saat ini transmisinya terjadi dari satu keluarga ke keluarga lain. Dan juga dari salah satu pelaku perjalanan yang menularkan ke tenaga medis maupun keluarga lainnya. Sehingga, saya harap masyarakat tetap mengikuti seluruh aturan yang ada,” jelas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng yang juga Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat memberikan keterangan pers secara virtual bersama awak media terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, Jumat 20 Juni 2020.

Selain itu, tambah Suyasa, saat ini ada fenomena klaster pasar yang menjadi klaster yang sangat subur memicu penyebaran ataupun penularan COVID 19.  Dengan fenomena tersebut, GTPP COVID 19 Buleleng terus memantau pasar agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Jika ada pendekatan-pendekatan humanis yang dilakukan oleh petugas, masyarakat diminta memahami dan menyadari hal tersebut. “Jangan sampai menunggu tindakan-tindakan yang lebih represif untuk bisa menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Pembukaan Destinasi Pariwisata Tunggu Instruksi Gubernur  

- Advertisement -

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID 19 Buleleng masih menunggu arahan atau instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19  Provinsi Bali yakni Gubernur Bali. Menyikapi hal tersebut, GTPP COVID 19 Buleleng mengimbau Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Buleleng untuk bersabar menunggu instruksi pembukaan akses pariwisata ini karena sebelumnya PHRI Buleleng sudah menyatakan siap untuk membuka obyek wisata.

Meskipun demikian, Bali tentunya memiliki kebijakan yang terintegrasi dan menjadi satu antara kabupaten yang satu dan yang lainnya.  

“Sehingga, Buleleng masih menunggu keputusan pak gubernur. Selama pak gubernur belum mengeluarkan edaran untuk membuka obyek pariwisata sesuai edaran yang sudah ada sebelumnya, maka kita belum dapat membuka obyek-obyek pariwisata yang ada,” jelas Suyasa saat memberi keterangan pers secara virtual, Kamis 18 Juni 2020.

Melihat perkembangan penanganan COVID 19 di Buleleng, Syasa mengklaim penanganan imported case sudah tertata dan termanajemen secara baik. Sehingga, baik gugus tugas provinsi dan kabupaten saat ini berfokus untuk menyelesaikan kasus transmisi lokal.  “Paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa meningkatan kewaspadaan, disiplin dan ketaatan terhadap protokol kesehatan. Kuncinya semua ada disana,” terang Suyasa.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Buleleng ini juga mengingatkan kepada masyarakat tentang fase New normal bukanlah sebuah kebebasan untuk mengabaikan protokol kesehatan.  

Setiap perilaku masyarakat harus berpedoman pada protokol Kesehatan penanganan COVID 19.  “Oleh karena itu, mari bersabar semoga dengan kedisiplinan masyarakat yang tinggi, kasus transmisi lokal dapat kita redam dengan baik. New normal bisa segera di berlakukan dan obyek wisata bisa segera di buka,” jelasnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts