Puluhan Warga Masih Keberatan Ganti Rugi Lahan Shortcut Titik 7-10

Warga disela-sela mengikuti mediasi ganti rugi lahan shortcut titik 7-10 di Kejaksaan Negeri Buleleng |FOTO : EDI TORO|

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan upaya  mediasi dalam penyelesaian ganti rugi lahan pembangunan Shortcut titik 7-10. Mediasi melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bali, Badan Pertanahan Kabupaten Buleleng serta warga masyarakat  yang merasa keberatan terhadap nilai ganti rugi pengadaan lahan untuk rencana shortcut tersebut, di aula Kejari Buleleng, Kamis 25 juni 2020.

- Advertisement -

Proses mediasi dilakukan dengan beberapa sesi karena warga yang keberatan berjumlah sekitar 32 orang dan setiap mediasi hanya ada 7 orang warga. Sisanya akan dilanjutkan setelahnya sampai hari senin mendatang.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bali, Andi Fachruddin, mengatakan mediasi dilakukan untuk memperlancar proses pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani atau Shortcut titik 7-10.  

“Mediasi kali ini ada 32 warga masyarakat dari  beberapa desa yang masih  keberatan terhadap nilai ganti rugi ini, diharapkan mediasi ini dapat mencegah provokasi pihak yang tidak bertanggungjawab” ujar  Fahrudin

Upaya mediasi, kata Fahrudin, dilakukan kejaksaan sebagai pengacara negara terhadap penyelesaian persoalan perdata dalam proses pembangunan. Mediasi dilaksanakan sebelum Konsinyasi di Pengadilan Negeri Singaraja dilakukan sebagai ruang terakhir proses pengadaan tanah.  

- Advertisement -

Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, I Gede Ngurah Mahartha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng mengatakan Dari mediasi  diharapkan keberatan masyarakat bisa diselesaikan secara cepat melalui musyawarah tanpa harus melalui proses hukum konsinyasi di Pengadilan Negeri Singaraja.

“Ada sekitar 85 bidang, dan kita berharap proses pengadaan tanah ini cepat selesai, dari mediasi ini agar  hak warga masyarakat supaya tidak hilang, sehingga tidak menimbulkan hal- hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sementara itu salah satu warga desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada yang merasa keberatan Muhamad Saprudin mengatakan pihaknya mengikuti mediasi agar bisa menyampaikan keberatan atas nilai ganti rugi lahan miliknya yang dinilai kurang memihak.  

Ia berkata jika ada beberapa data yang tidak sesuai dengan lahan miliknya. Selain itu Pohon cengkeh milik warga harganya berbeda-beda dari setiap warga sehingga hal tersebut menjadikan pertanyaan warga.

“Ada yang hitung per pohon 1,4 juta ada juga yang 400 ribu perpohon,” ujar Saprudin

Saprudin menambahkan jika pihaknya takut akan kehilangan uang jika proses ganti rugi  sampai ke tahap pengadilan.  Pihaknya merasa ketakutan jika sampai ke pengadilan karena takut uang mereka akan berkurang.

“Jadi ada ada warga yang masih takut jika sampai di pengadilan “ sambungnya

Dia berharap supaya ada penyelesaian yang bisa memihak kepada warga sehingga semuanya berjalan lancar dan tidak ada kendala.

“Dari mediasi ini ya harapan kami sih biar keluhan kami bisa tersampaikan,  sehingga sama-sama menguntungkan,” ujarnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts