Kader PDI Perjuangan melakukan orasi di depan Polres Buleleng sebelum melaporkan kasus hukum pembakaran bendera PDI Perjuangan di Jakarta |FOTO : Edi Toro|
Singaraja, koranbuleleng.com| Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng mendatangi Polres Buleleng untuk melaporkan kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan saat unjuk rasa penolakan RUU HIP di depan Gedung DPR RI Jakarta beberapa waktu yang lalu.
DPC PDI Perjuangan juga melakukan orasi di depan Mapolres Buleleng. Orasi dipimpin oleh sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, Senin 29 Juni 2020.
Dalam orasi itu, PDI Perjuangan menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, Pembakar bendera PDI Perjuangan harus diproses secara hukum.
Beberapa poin orasi dar Partai dengan logo Moncong Putih ini diantaranya PDI Perjuangan adalah partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang serta berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, melalui Partai Nasional Indonesia yang didirikan oleh Bung Karno 4 Juli 1927.
PDI Perjuangan memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan hak demokrasi rakyat, meskipun membawa konsekuensi diintervensi, dipecah belah dan puncaknya penyerangan kantor DPP PDI Perjuangan 27 Juli 1996.
Meskipun demikian dalam perjalanannya, PDI Perjuangan tetap dan selalu akan menempuh jalan hukum. PDI Perjuangan akan terus mengobarkan perjuangan bagi dedikasi Partai untuk rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena ini ditegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa, sebab kita PDI Perjuangan pengikut ajaran Bung Karno yang menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa.
PDI Perjuangan sangat menyesalkan aksi provokasi yang dilakukan dengan membakar bendera partai. Padahal seluruh kekuatan partai di pusat maupun di daerah saat ini fokus pada upaya membantu rakyat di dalam melawan pandemi COVID 19.
Karena itulah, bagi mereka yang telah membakar bendera partai, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri memberi perintah tegas untuk merapatkan barisan dan menempuh jalan hukum, memperkuat persatuan dengan rakyat karena rakyatlah cakrawati partai.
Menindaklanjuti perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali beserta DPC PDI Perjuangan Kabupaten/kota se-Bali akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pembakar bendera partai ke Polda Bali dan Polres Kabupaten/Kota secara serentak.
Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, aksi pelaporan serentak ke Polres di seluruh Indonesia untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya pembakaran bendera partai PDI Perjuangan.
“Jangan sampai adanya kejadian tersebut, terjadi bentrokan dan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan apresiasi kami serentak di polres seluruh Indonesia semoga pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah hukum secepatnya” ujarnya
Kariasa Adnyana juga menghimbau kepada kader PDI Perjuangan agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian pembakaran bendera serta menyebut PDI Perjuangan sebagai partai komunis. Ia berharap agar semua kader tetap mematuhi aturan dan menyerahkan semua ke proses hukum,
“Yang membuat gaduh ini ingin mengadu domba anak bangsa, kita harus tetap tenang, kita serahkan ke proses hukum” imbuhnya
Pelaporan ke Polres Buleleng hanya diikuti oleh beberapa orang saja, untuk menghormati protokol kesehatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan akan diproses sesuai mekanisme yang ada. Adanya laporan merupakan tindakan solidaritas partai.
“Kita dari kepolisian dilarang menolak setiap laporan, laporannya kita terima, intinya ini merupakan tindakan solidaritas dari mereka,” singkatnya. |ET|