GTPP Buleleng Pertanyakan Kewajiban Rapid Tes di Pasar

Rapid tes di Pasar Umum Seririt |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng saat ini tengah memfinalisasi Surat Edaran Bupati Buleleng menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020, tentang  Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

- Advertisement -

Namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng masih harus mengkoordinasikan dengan Gugus tugas Provinsi Bali terkait dengan salah satu isi edaran Provinsi Bali tentang kewajiban rapid tes di Pasar tradisional dan teknis kenormalan pasar di era new normal.  

Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali akan mulai diberlakukan sejak 9 Juli 2020 mendatang. Namun, pola kehidupan masyarakat di Bali nantinya akan diatur lebih ketat sesuai dengan Protokol Kesehatan COVID 19, sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020, tentang  Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Surat Edaran tersebut mengatur 13 sektor, mulai dari Sektor Pelayanan Publik, Transportasi, Adat dan Agama, Seni dan Budaya, Pertanian Dalam Arti Luas, Perdagangan, Lembaga Keuangan, Kesehatan, Jasa dan Konstruksi, Pengelolaan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Sektor Sosial, Sektor Ketertiban Keamanan dan Ketentraman, Serta Sektor Pariwisata.

Pemberlakukan Edaran tersebut juga harus dibarengi dengan penerbitan Edaran Bupati Walikota se Bali, yang mengacu pada aturan diatasnya. Untuk di Kabupaten Buleleng, draft Surat Edaran Bupati tengah difinalisasi.

- Advertisement -

Hanya saja, masih ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan dan akan dikoordinasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali. “Besok rencananya akan ada Rapat antara Gubernur dengan Bupati.Walikota dan Sekda se Bali. Disana akan kita tanyakan yang belum kita pahami dan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi dari hal-hal yang diatur dalam SE Gubernur,” ujar Sekda Buleleng sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng gede Suyasa Senin, 6 Juli 2020.

Menurutnya, salah satu hal yang akan dikoordinasikan adalah terkait dengan pelaksanaan rapid test terhadap pedagang di Pasar Tradisional. Yang masih menjadi pertanyaan Suyasa adalah, apakah pemeriksaan dengan rapid test dilakukan pada pasar yang bersifat populasi atau bisa dilakukan dengan mengambil sampel kepada pedagang di beberapa pasar. “Lalu apakah kita bisa membuka pasar secara normal dalam tatanan kehidupan era baru, itu juga yang akan dikoordinasikan,” ucapnya.

Disatu sisi, Gugus Tugas telah melaksanakan pemeriksaan dengan rapid test terhadap 300 pedagang yang tersebar di enam Pasar Tradisional di kabupaten Buleleng. Yakni Pasar Pancasari, Pasar Banjar, Pasar Sangsit, Pasar Bungkulan, Pasar Buleleng, dan Pasar Seririt. Terakhir rapid test dilakukan di Pasar Seririt pada Senin, 6 Juli 2020.

Rapid test itu dilakukan untuk mencegah potensi munculnya klaster penularan di pasar tradisional. Sesuai instruksi Gugus Tugas Provinsi, pasar-pasar yang mulai menunjukkan gejala munculnya klaster, agar segera dilakukan rapid massal. Hasilnya, tidak ada pedagang yang hasilnya reactive. “Kami sekarang melakukan rapid test agar kami bisa nyatakan bahwa pasar kita aman dari covid. Kalau sudah aman, maka tugas kita berikutnya memastikan pasar itu tidak menjadi klaster penularan,” pungkas Mantan Asisten 3 Setda Buleleng itu. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts