Tim Pakem Antisipasi Polemik Masyarakat Terkait Hare Kresna

Rakor Tim Pakem membahas polemik di masyarakat tentang aliran kepercayaan Hare Kresna |FOTO : Edi Toro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Buleleng, membahas tentang aliran Hare Kresna yang saat ini menjadi polemik di masyarakat, di aula Kejari Buleleng, Rabu 12 Agustus 2018.  

- Advertisement -

Dalam rapat  dihadiri Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Kasat Intelkam Polres Buleleng, Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Buleleng, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Buleleng, serta Majelis Desa Adat Buleleng.

Kasi Datun Kejari Buleleng, Alimunip mengatakan, rapat koordinasi bertujuan meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, serta pengawasan terhadap keberadaan aliran kepercayaan yang saat ini cukup ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kami meminta masukan dari anggota Pakem yang hadir dalam rapat hari ini,” ujarnya.

Kasi intel Kejaksaan negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara yang memimpin rapat ini menyebutkan isu aliran kepercayaan yang saat ini berkembang bisa memicu keamanan dan ketertiban umum dalam beragama dan beragama karena isu agama sering digunakan untuk kepentingan praktis.

- Advertisement -

Ditegaskannya, Pakem tidak bermaksud membatasi kemerdekaan memeluk agama dan memeluk kepercayaan dalam ruang privat.

“Pakem bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kemerdekaan tersebut, tidak mencederai hak orang lain atau mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Kanit 3 Polres Buleleng Iptu Putu Kenyung mengungkapkan, Polres Buleleng mencatat terdapat 13 aliran kepercayaan, satu antaranya Hare Krisna. Sesuai koordinasi dengan PHDI pihaknya berupaya menjaga Kamtibmas di wilayah Buleleng untuk mencegah gesekan di masyarakat dengan adanya sejumlah Ormas yang menentang Hare Krisna.

“Namun terkait Ormas tersebut sementara situasi masih kondusif. Kami akan tetap melakukan antisipasi dan koordinasi dengan instansi terkait,” akunya.

Ditempat yang sama, Ketua FKUB sekaligus Ketua PHDI Buleleng Gede Made Metera menjelaskan, Hare Krisna di Buleleng muncul pada tahun 1980-an dan sempat melakukan aktivitasnya sembunyi-sembunyi yang merupakan buntut dari pelarangan Kejaksaan Agung pada tahun 1984.

Namun sejak tahun 1998 aliran Hare Krisna mulai lagi berani menunjukan eksistensinya hingga saat ini. Disebutkannya, praktek Hare Krisna yang berbeda dengan ajaran Hindu Bali sehingga menimbulkan polemik.

Terkait polemik ini, pihaknya akan melaksanakan rapat pembahasan mengakomodasi usulan dari Krama Bali dan Ormas yang mengatasi Hare Krisna.

“PHDI Provinsi Bali akan mengusulkan kepada PHDI Pusat bahwa Hare Krisna bukan bagian dari Hindu. Menurut pandangan kami, kunci ini sebenarnya yaitu pengakuan Hare Krisna yang mengaku sebagai bagian dari Hindu, sehingga hal inilah yang harus diurai titik simpulnya,” katanya.

Sementara itu, I Gede Samarawan dari Kementerian Agama Kabupaten Buleleng menyampaikan, jika ada penganut Hare Krisna beragama Hindu, maka kegiatan keagamaan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama Hindu.

 “Di mana sesungguhnya seharusnya Hare Krisna menjadi aliran sendiri terlepas dari agama Hindu agar tidak menimbulkan polemik. Saat ini Kementerian Agama Provinsi Bali telah melakukan pembahasan terkait hal tersebut untuk diserahkan kepada kementrian agama di tingkat Pusat,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts