Karyawan yang Dirumahkan dan PHK Terus Bertambah

Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan |FOTO : EDY NURDIANTORO|

Singaraja, koranbuleleng.com |  Pandemi COVID 19 tak kunjung pasti akan mereda, dan virus ini semakin membabibuta menyerang. Dampaknya bukan hanya buruk bagi kesehatan, namun juga buruk bagi sisi dunia usaha.

- Advertisement -

Di Buleleng, akibat pandemic ini angka pekerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja justru terus meningkat. Kendati sejumlah aktivitas dunia usaha sudah dibuka namun banyak perusahaan yang masih belum menarik pekerjaanya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng mencatat, jumlah pekerja yang dirumahkan hingga saat ini mencapai 2.295 orang dan yang mengalami PHK sebanyak 134 orang. Dengan rincian sebanyak 45 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan karyawannya. 

Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan mengatakan, pemutusan hubungan kerja masih didominasi oleh perusahaan di sektor pariwisata. Pihaknya juga memprediksi gelombang pemutusan kerja masih   akan terus terjadi sepanjang pandemi COVID 19 belum berakhir.

“Rencana awal Pak Gubernur kembali membuka pariwisata pada September. Namun COVID 19 belum mereda sehingga dibatalkan.  Diperkirakan masih akan terus ada gelombang pemutusan hubungan kerja,” ujarnya,  

- Advertisement -

Dwi Priyanti menambahkan, pihak perusahaan yang sebagian besar bergerak dalam dunia pariwisata tidak ampu menalangi biaya operasional, termasuk gaji pekerja selama pandemi lantaran tidak ada wisatawan yang berkunjung.

“Dengan kondisi tersebut banyak pekerja yang tidak bisa dibiayai oleh perusahaan sehingga lebih memilih merumahkan dan mem-PHK pekerjanya. Ya kami tak bisa berbuat banyak. PHK dan dirumahkan hak perusahaan. Karena perusahaan sudah tak memiliki memasukkan apapun,” imbuhnya

Sementara untuk keputusan perusahaan merumahkan atau mem-PHK pekerja Dwi Priyanti mengatakan, ada ketentuannya melalui perjanjian kerja kedua belah pihak. jika   ada pekerja yang keberatan karena dirumahkan atau di-PHK oleh perusahaan tanpa prosedur, mereka bisa melakukan upaya hukum. 

“Pekerja dan perusahaan tidak bisa menuntut semena-mena karena di sana sudah ada Peraturan Perusahaan (PP). Di PP itu mereka membuat perjanjian bersama dan menyepakati. Kalau menyimpang kami akan mediasi dan memberikan saran sesuai   aturan ketenagakerjaan,” ungkapnya

Pihaknya pun melakukan  upaya-upaya   untuk membantu para pekerja yang dirumahkan dan terkena phk. Dengan  cara   mendata agar para pekerja tersebut untuk mendapatkan bantuan.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts