Desinfeksi Jenazah COVID 19 Tidak Ditanggung Pemerintah

Singaraja, koranbuleleng.com| Pasca pemberlakukan revisi kelima Permenkes penanganan pasien COVID 19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng melakukan banyak penyesuaian. Salah satunya terkait dengan tatalaksana pemulasaran jenazah yang berstatus terkonfirmasi positif COVID 19.

Salah satu yang disesuaikan adalah penundaan proses pemulasaran jenazah, karena sesuai dengan tradisi Hindu di Bali, proses pemulasaran harus dilaksanakan pada hari baik yang ditentukan. Tetapi dalam kasus COVID 19 ini, jenazah harus melalui proses desinfeksi.

- Advertisement -

Artinya, setelah dinyatakan meninggal dunia, proses penguburan atau kremasi jenazah yang terkonfirmasi positif COVID 19 bisa dilaksanakan sambil menunggu hari baik pemakaman/pembakaran, namun harus melalui proses desinfeksi. Hanya saja, biaya desinfeksi tersebut dibebankan kepada pihak keluarga.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, proses desinfeksi pun hanya diperbolehkan di rumah sakit yang memiliki dokter forensik. Sementara RSUD Kabupaten Buleleng telah memiliki seorang dokter forensik dan memiliki ruang instalasi forensik.

Ruang instalasi desinfeksi tersebut disediakan khusus terpisah dengan tempat penyimpanan jenazah pasien umum. Desinfeksi ini pun menunjang kebijakan penitipan jenazah yang mengarah COVID 19 dengan waktu maksimal tiga hari.

“Kebijakan pemulasaran jenazah yang mengarah ke COVID 19 dalam revisi kelima itu boleh dititipkan tiga hari tetapi harus didesinfeksi oleh dokter forensik,” ujar Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini.

- Advertisement -

Sementara Direktur Utama (RSUD) Buleleng dr Putu Arya Nugraha menjelaskan, pihak RSUD Kabupaten Buleleng menyiapkan beberapa skema untuk tatalaksana pemulasaran jenazah terkonfirmasi atau terduga COVID 19.

Disebutkan, pihak keluarga bisa memilih tatalaksana tanpa biaya. Dimana proses pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan protokol COVID 19 yang dikerjakan oleh BPBD Buleleng dengan sepenuhnya dibiayai oleh Negara.

Skema selanjutnya kata Arya Nugraha, pihak keluarga dapat menunda pemakaman untuk mencari hari baik dengan menitipkan jenazah di ruang jenazah RSUD Buleleng. Namun sebelumnya, jenazah akan diberikan tindakan desinfeksi untuk mencegah penularan virus COVID 19.

“Skema ini belum ada regulasi untuk ditanggung Pemerintah, makanya dikenakan biaya kepada keluarga dan disampaikan kepada pemilik jenazah. Kalau harga, itu diatur Perbup, bukan RSUD yang menentukan, karena RSUD tidak pernah membuat tarif,” jelasnya.

Selain itu, RSUD Buleleng juga menyiapkan skema lain, ketika nantinya pihak keluarga menolak hasil medis yang menyebutkan pasien meninggal dengan status terkonfirmasi positif COVID 19, maka manajemen RSUD akan meminta pihak keluarga untuk menandatangani surat pernyataan menolak pemulasaran jenazah dengan tatalaksana protokol COVID 19.

“Kasus ini memang belum terjadi di Buleleng, tapi tetap kami siapkan sebagai antisipasi jika nantinya ada keluarga yang menolak,” kata Arya Nugraha.

Sementara itu, terkait dengan desinfeksi jenazah, dr Arya Nugraha menyebut jika tingkat keamanan untuk tidak menularkan virus mencapai 98 persen. Hal itu pun sesuai dengan analisa yang dilakukan pihak kedokteran, yang menjamin tingkat keamanan, sehingga bisa diterapkan.

“Itu namanya Prinsip medis, secara umum diterapkan apabila manfaatnya lebih besar dari kerugiannya, keberhasilannya tinggi. Kalau kegagalannya tinggi dan tetap menularkan pasti tidak diterapkan, prinsip medis memang seperti itu,” imbuhnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts